sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR kepada Kapolri: Jangan anggap enteng 'kerajaan bodong'

Idham menilai, fenomena ini marak lantaran sedang eranya.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 30 Jan 2020 17:49 WIB
DPR kepada Kapolri: Jangan anggap enteng 'kerajaan bodong'

Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, "kegerahan" dengan fenomena "kerajaan-kerajaan bodong" di berbagai wilayah. Dirinya meminta Polri fokus mengusutnya.

"Ini jangan dianggap enteng. Ini, kan, ada korban juga seperti penipuan," katanya sela Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kapolri, Jenderal Idham Azis, dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

"Korps Bhayangkara" pun diharapkan tak sekadar menindak sesuai prosedur. Perlu ada edukasi kepada publik. "Bisa juga dilakukan deteksi dini," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Upaya-upaya tersebut diyakini penting untuk mengantisipasi jadanya korban-korban baru. Juga mampu meminimalisasi kejadian serupa di kemudian hari.

Gayung bersambut, kata berjawab. Idham mengakui, fenomena tersebut tengah menggurita. "Mungkin lagi eranya," ujar dia. 

Meski demikian, dirinya memastikan, Polri bakal memproses segala penyimpangan yang terjadi. "Pasti akan kami tindak," ujar dia.

Beberapa kerajaan-kerajaan palsu mendadak bermunculan di berbagai wilayah. Macam Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) serta Sunda Empire di Bandung, dan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Polda Jateng telah menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42)-Fanni Aminadia (41), sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 378 KUHP. Terancam hukuman maksimal 10 tahun bui.

Sponsored

Sangkaan pasal penipuan dan keonaran itu, turut menjerat tiga petinggi Sunda Empire oleh Polda Jabar. Mereka adalah 
Perdana Menteri, Nasri Banks; Ratu Agung, Raden Ratna Ningrum; dan Sekretaris Jenderal, Ki Ageng Ranggasasana.

Berita Lainnya
×
tekid