Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menganggarkan pengadaan truk compactor senilai Rp30,88 miliar pada 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, dana itu akan digunakan untuk pembelian 31 unit truk compactor.
Andono mengatakan, armada yang ada saat ini adalah truk compactor berukuran 6 meter kubik. Sementara yang akan dibeli adalah berukuran 3 meter kubik. Armada tersebut nantinya akan digunakan sebagai efisiensi di perjalanan.
"Armada kami yang sekarang ini adalah Panther atau Kijang yang terbuka itu. Kebanyakan di armada oleh Panther dari Izuzu yang masa teknisnya sudah habis," ujar Andono dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menyebut pengadaan 31 truk compector kecil ini akan memenuhi kebutuhan di lima suku dinas DKI Jakarta, yakni: Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
"Ini pertama kali beli yang ukuran 3m kubik. Untuk se-DKI, memenuhi keperluan pada lima suku dinas di Jakarta," kata dia.
Setelah menjelaskan pengadaan truk tersebut, Ketua Komisi D Ida Mahmudah pun menyetujui anggaran tersebut.
"Oke setuju? Tok!," ucap Ida.
Selain pengadaan truk, Ida Mahmudah juga mengetok palu untuk program kerja peningkatan tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3 skala kota dan skala kecamatan masing-masing senilai Rp1,45 miliar dan Rp1,25 miliar.
Selain itu juga jasa pengolahan limbah B3 oleh pihak ketiga senilai Rp326,09 juta. Kemudian, pelayanan toilet berjalan untuk penanganan event-event di Pemprov DKI mencapai Rp667,9 juta.
Andono menjelaskan pada 2018 sudah membangun TPS limbah B3 rumah tangga skala kota yang berada di tiga lokasi yaitu: Ciracas, Lenteng Agung, dan Bambu Larangan.
"Program kerja peningkatan TPS itu adalah lanjutan dari kegiatan tersebut untuk mengisi peralatan-peralatan yang dibutuhkan di tiga lokasi tersebut," kata dia.
Sementara, untuk jasa pengolahan limbah B3 adalah limbah rumah tangga yang dikumpulkan ke tiga TPS yang dimiliki Dinas LH. Kemudian, kata Andono, pihaknya bertugas untuk memusnahkan limbah tersebut.
"Nah yang memusnahkan ini adalah pihak yang terverifikasi, teregistrasi, dan memiliki lisensi oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Andono.