sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Drama PPDB 2020: Kala usia menjegal impian siswa

Banyak calon siswa dinomorduakan oleh pihak sekolah hanya karena kalah tua dengan calon siswa lainnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 08 Jul 2020 12:58 WIB
Drama PPDB 2020: Kala usia menjegal impian siswa

Impian Agung menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah menengah atas (SMA) negeri di Jakarta mesti dikubur dalam-dalam. Meskipun memenuhi syarat umum pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, putra Agung tersingkir lantaran dianggap masih terlalu muda. 

Sang anak pun terpaksa disekolahkan di SMK Negeri 14 Johar Baru yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari rumahnya. Padahal, jika mengacu pada aturan zonasi, anak Agung seharusnya bisa bersekolah di SMA Negeri 31 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Jarak SMA itu hanya sekitar 50 meter dari rumah Agung. 

"Ini semacam pemaksaan kehendak dari orangtua kepada anaknya. Banyak orangtua yang terpaksa membujuk anaknya mau masuk ke SMK (sekolah menengah kejuruan)," kata Agung saat berbincang dengan Alinea.id melalui sambungan telepon, Senin (6/7) sore.

Saat mendaftar ke SMA Negeri 31, anak Agung baru berusia 15 tahun 3 bulan. Sesuai bunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, seharusnya anak Agung tidak terkena batasan usia siswa. 

Dalam Permendikbud itu, seorang siswa dianggap tidak memenuhi syarat untuk bersekolah di SMA atau SMK jika usianya di atas 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. 

Namun demikian, Agung mengatakan, pihak sekolah menolak menerima putranya lantaran mendahulukan calon-calon lain yang usianya di atas anaknya. Pihak sekolah, kata Agung, mengikuti isi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Disebutkan dalam SK tersebut, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Daya tampung dari sistem zonasi di DKI Jakarta hanya dipatok 40%.

Menurut Agung, seleksi usia yang diterapkan DKI Jakarta bermasalah sejak awal. Selain menabrak Permendikbud, SK Disdik juga memperbolehkan sekolah-sekolah dalam PPDB 2020 menerima siswa yang tamat pada 2018 dan 2019. Alhasil, banyak calon siswa yang tersingkir hanya karena persoalan usia.

Sponsored

"Kalau bicara kuota penuh, berapa jumlah SMP dan SMA di DKI? Itu pasti sudah penuh. Kan lihat itu aja secara logika. Tapi, ini kan tidak. Alasan inilah, itulah," katanya.

Agung mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan Disdik DKI Jakarta bertentangan dengan Pasal 1 Permendikbud. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa PPDB 2020 memprioritaskan peserta didik baru yang jaraknya dekat dengan sekolah.

"Sistem zonasi sudah lama dilakukan Disdik DKI, tapi pakai nilai. Nah, setelah itu terjadi (diterapkan), ternyata bukan hanya jarak antara rumah ke sekolah terdekat, tetapi seleksi melalui usia," katanya.

PPDB 2020 terdiri dari skema inklusi, afirmasi, prestasi nonakademik, afirmasi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur perpindahan orangtua, jalur zonasi dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, kata Agung, sekitar 65% penerimaan murid baru di DKI Jakarta menggunakan seleksi usia.

"Tiga puluh tiga provinsi lainnya itu semua ikut aturan Permendikbud, pakai radius. Nah, ketika kita tanya kenapa enggak pakai itu, alasannya enggak punya alat untuk mengukur (radius) itu," tutur Agung.

Bersama sejumlah orangtua lainnya, Agung mengatakan bakal terus memprotes SK tersebut. Selain aksi demonstrasi, Agung dan rekan-rekannya juga berencana menggugat SK Disdik DKI ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

"Keinginan kita sebenarnya, sebagai gubernur, sebagai ayah kita, Pak Anies (Baswedan) ngomong dong. Sampai saat ini kan enggak ada pernyataan sedikit pun (soal persyaratan usia PPDB)," kata dia. 

Karangan bunga berisi ungkapan kekecewan atas kebijakan PPDB 2020 berjejer di kantor Gubernur DKI, Anies Baswedan, Jakarta, Senin (6/7) Foto Alinea.di/Ardiansyah Fadli

DKI paling bermasalah

Agung bukan satu-satunya orangtua yang dongkol karena anaknya dinomorduakan dalam PPDB di sekolah negeri. Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setidaknya ada 75 aduan PPDB dari berbagai daerah sejak 27 Mei 2020 hingga 28 Juni 2020. 

Dari 75 pengaduan tersebut, sebanyak 65,33% laporan berasal dari DKI Jakarta dan 34,67% berasal dari Jawa Barat. Sisanya berasal dari Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.

"Banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. Padahal, rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti. 

Anggota DPR Komisi X Andreas Hugo Pareira mengatakan sistem zonasi kerap bermasalah di kota-kota besar seperti di Jakarta karena ketidakseimbangan antara jumlah sekolah dan siswa. Menurut Andreas, seharusnya kriteria usia dalam PPDB zonasi tidak dijadikan pilihan utama. 

"Ini yang menjadi kontroversi di masyarakat karena merasa tidak adil. Rumah mereka dekat dari sekolah, prestasi anak baik, tapi kalah dari siswa yang usianya lebih tua. Di sini menimbulkan persoalan. Jangan sampai orang (harus) usia tua dulu baru sekolah," kata Andreas kepada Alinea.id.

Andreas menilai protes dari orangtua juga muncul karena selama ini masyarakat cenderung memfavoritkan sekolah negeri karena pertimbangan kualitas dan biaya. Akibatnya, banyak sekolah swasta kekurangan murid dan hampir "mati". 

Padahal, menurut Andreas, banyak sekolah swasta yang juga berkualitas, namun cenderung mahal. "DKI punya anggaran yang cukup. Berilah subsidi kepada sekolah swasta. Dengan demikian orang tidak harus lari ke sekolah negeri. Toh, sekolah swasta juga mendidik anak bangsa ini. Jadi, persoalan sebenarnya ada di penataan," kata Andreas.

Tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah negeri itu diamini Kepala Sekolah SMP 216 Jakarta Suherman. Menurut dia, banyak orangtua calon siswa yang mengeluh kepadanya lantaran anaknya tidak lolos seleksi. 

"Jika ada ketidakpuasan orangtua, saya pikir wajar. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri itu besar," ujar Suherman saat berbincang dengan Alinea.id di ruang kerjanya di SMP 216 Jakarta, Jumat (3/7) lalu. 

Menurut Suherman, persyaratan usia merupakan "kambing hitam" dalam PPDB menggunakan sistem zonasi. Tak hanya soal usia, ia memaparkan, sekolah-sekolah umumnya juga menimbang banyak faktor sebelum menerima pendaftaran seorang calon siswa. 

"Ada anggapan bahwa semua PPDB itu jalur zonasi atau jalur yang lainnya semua menggunakan usia sebagai seleksi. Tetapi, sebenarnya tidak. Ada jalur inklusi, afirmasi, prestasi, dan sebagainya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Jakarta Pusat ini.

Lebih jauh, Suherman menilai SK Disdik DKI Jakarta tidak bertentangan dengan Permendikbud. Menurut dia, revisi petunjuk teknis (juknis) PPDB yang tercantum dalam SK tersebut telah melalui persetujuan dari Kemendikbud. 

Menepis isu ketidakadilan yang digaungkan para orangtua, Suherman menyebut mekanisme PPDB 2020 justru sudah baik dan mampu menyamaratakan mutu sekolah di DKI Jakarta. "Karena dalam azas PPDB itu kan kita memberikan peluang, rasa keadilan bagi siswa. Siapa pun diterima," kata dia. 

Ilustrasi proses pendaftaran PPDB secara daring. Foto Antara/Galih Pradipta

Pro-kontra zonasi 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai gelombang protes terkait persyaratan PPDB muncul di DKI Jakarta akibat salah kaprah dalam penerapan Permendikbud No 44/2019. 

Jika namanya skema zonasi, menurut dia, seharusnya persyaratan usia tidak diikutsertakan. "Kalau dalam zonasi yang diukur adalah jarak, kok yang diukur adalah usia? Itu salah semua, salah kaprah," kata Ubaid saat dihubungi Alinea.id, Minggu (5/7).

Ubaid juga mempersoalkan jatah siswa zonasi DKI Jakarta yang hanya sebesar 40%. Menurut dia, kebijakan itu bertentangan dengan aturan Permendikbud yang menetapkan kuota siswa yang diterima setiap sekolah negeri dari skema zonasi sebesar 50%.

Di sisi lain, lanjut Ubaid, kebijakan zonasi tersebut juga tidak mempertimbangkan jumlah anak dengan ketersediaan sekolah. Akibatnya, banyak anak dari keluarga tidak mampu gagal masuk sekolah negeri dan terpaksa menganggur.

"Tidak ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Pusat bikin aturan, terus daerah bikin aturan sendiri, terus jalan sendiri-sendiri. Kalau jalan sendiri-sendiri, ya, gini terus. Korbannya siswa. Mereka enggak dapat layanan pendidikan yang bermutu," kata dia. 

Ubaid menilai banyak isi SK Disdik Jakarta yang bertentangan langsung dengan Permendikbud. Ia bahkan menyebut SK itu cacat hukum. "Kalau (SK) itu digugat, ya, pasti kalah. Secara hukum, batal dengan sendirinya," jelas dia.

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Lebih jauh, Ubaid meminta agar sistem zonasi segera dievaluasi. Selain tidak tegas, menurut dia, sistem itu diprotes orangtua setiap kali PPDB berlangsung lantaran kualitas pendidikan di sekolah-sekolah belum merata. 

"Orang dipaksa mendaftar di sekolah yang dekat dengan rumah, sementara sekolah di dekat rumah itu mutunya rendah. Tidak sama dengan sekolah dekat kota, fasilitas lengkap," kata dia.

Pendapat sedikit berbeda diutarakan pengamat pendidikan Arief Rahman. Menurut Arief, sistem zonasi dengan persyaratan usia yang ketat sudah tepat. 

"Yang paling baik itu seleksi umur dan seleksi akademis. Tapi, nomor satu umur. Dia harus ketat dalam umur. Dia enggak boleh lebih (dari batas yang ditentukan)," kata Arief kepada Alinea.id melalui sambungan telepon, Minggu (5/7).

Menurut Arief, penerapan zonasi bertujuan untuk menyejajarkan kualitas sekolah negeri. Seiring membludaknya calon siswa setiap kali masa PPDB dibuka, Arief menyarankan agar pemerintah memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan murid. 

Sebagai salah satu solusi, Arief menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta untuk meningkatkan kualitas sekolah dan membuat sekolah swasta bisa dijangkau oleh masyarakat umum. 

"Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai CSR (corporate social responsibility). Nanti ini bisa selesai. Ini kan dari tahun ke tahun sama saja seperti ini," jelas Arief.
 

Berita Lainnya
×
tekid