sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua aset tanah Djoko Susilo laku dilelang KPK

Aset tersebut berupa dua bidang tanah yang terletak di dua tempat berbeda.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 10 Des 2018 22:40 WIB
Dua aset tanah Djoko Susilo laku dilelang KPK

Dua aset terpidana korupsi Djoko Susilo laku dilelang KPK pada 6 Desember 2018 lalu. Kegiatan lelang ini sendiri lakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dam Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. 

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III, terdapat dua barang (aset) yang laku lelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12). 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah yang terletak di dua tempat berbeda. Pertama adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 m² (enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Ragunan, RT 008/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Tanah ini harga limitnya sebesar Rp 253.152.000, sedangkan harga laku lelang Rp 261.152.000

Kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 m² (lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl Nusa Indah I Dalam, No.25 B, RT 012/02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Tanah ini harga limitnya sebesar Rp166.690.000, sedangkan harga laku lelang Rp167.690.000.

Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa untuk barang rampasan lain, akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL.

"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," tuturnya. 

Djoko merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Pria yang terakhir berpangkat jenderal polisi bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid