sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua eks pejabat penerima suap Sidoarjo dieksekusi KPK

Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Jatim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 11:52 WIB
Dua eks pejabat penerima suap Sidoarjo dieksekusi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi terpidana penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu dilakukan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, Selasa (20/10).

Dua terpidana eks PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan bekas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Jatim.

"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Selain pidana kurungan dua tahun, Sanadjihitu juga didenda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Di sisi lain, terpidana juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar sisa yang pengganti Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Ali menjelaskan, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Sanadjihitu dipidana penjara selama enam bulan. Selain itu, uang Rp200 juta yang disita KPK di mana berada pada rekening penampungan, dirampas dan disetorkan kepada kas negara.

Sementara, terpidana Judi Tetrahastoto selain kurungan penjara dua tahun juga dibebani membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Judi juga diwajibkan membayar kekurangan uang pengganti Rp200.700.000.

Jika selama satu bulan tidak dilunasi setelah putusan pengadilan, Ali mengungkapkan, JPU akan menyita harta bendanya untuk dilelang menutupi duit pengganti tersebut. 

Sponsored

"Dalam hal, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama enam bulan," ucapnya.

KPK menetapkan enam tersangka suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupate Sidoarjo. Di antaranya, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan eks Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Lalu, mantan PPK Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, bekas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dan dua tersangka sebagai pihak pemberi, yakni Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Dalam perkara ini, Ibnu selaku salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan oleh perusahaannya. Dia pun turut meminta, dimenangkan untuk mengerjakan sebuah proyek pembangunan jalan di Sidoarjo.

Karena peran Saiful, Ibnu melalui beberapa perusahaan akhirnya benar-benar memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar dan proyek pembangunan Pasar Porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah mendapat proyek itu, Ibnu dan Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara bertahap. Pada akhir September 2019, Ibnu memberikan uang suap sebesar Rp300 juta kepada Sanadjihitu. Duit itu kemudian diberikan kepada Saiful sebesar Rp200 juta pada Oktober 2019.

Selanjutnya, Ibnu juga memberikan fee kepada Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Lalu Kepala Dinas PU dan BMSDA Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Saiful Ilah, telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Bupati Sidoarjo nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta. Sementara Sunarti dikurung selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui.

Sebagai pihak penerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pihak pemberi, Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid