sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua pejabat Dinas Kesehatan Lampung Utara diperiksa KPK  

Selain itu, ada juga PNS di Dinas Kesehatan Lampung Utara yang juga diperiksa KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 13:29 WIB
Dua pejabat Dinas Kesehatan Lampung Utara diperiksa KPK  

Dua pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yakni Maya Metista dan Wahyu, yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (17/1).

Selain dua pejabat tersebut, lanjut Fikri, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk melengkapi berkas penyidikan Agung. Tapi Fikri tak membeberkan lebih lanjut ihwal nama PNS yang dipanggil tersebut. 

KPK sebelumnya telah memeriksa sanak famili Agung terdiri atas istrinya Endah Lartika Prajawati dan ayahnya Tamanuri. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah empat lokasi berbeda di Provinsi Lampung pada Jumat (22/11).

Keempat lokasi yang disisir antara lain kediaman adik Bupati Lampung Utara nonaktif yang bertempat di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Lalu kediaman paman Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian Rumah Benteng yang terletak di Jalan Penitis Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Terakhir, sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perijinan proyek.

Dari penyelidikan KPK, Agung Ilmu Mangkunegara diduga kuat menerima uang suap dari sejumlah pihak rekanan yang menggarap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Suap yang diterima Agung dari Dinas Perdagangan jumlahnya Rp300 juta. Uang itu berasal dari pihak swasta bernama Hendri Wijaya. Hendri Wijaya menitipkan uang suap itu kepada Wan Hendri. Kemudian Wan Hendri menitipkannya kepada Raden Syahril sebelum diterima oleh Agung. 

Sponsored

Wan Hendri diketahui hanya menyerahkan uang suap tersebut sebesar Rp240 juta kepada Raden Syahril. Adapun sisanya sebesar Rp60 juta masih berada di tangannya. Sementara, Raden Syahril hanya memberikan uang Rp200 juta kepada Bupati Agung. Sisanya sebesar Rp40 juta ia simpan untuk keperluan mendadak Bupati Agung.

Sialnya, uang suap Rp200 juta yang diterima Agung diamankan KPK saat operasi tangkap tangan. KPK mengidentifikasi uang itu berkaitan dengan tiga proyek di Kabupaten Lampung Utara. Proyek itu yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Muara Sungkai sebesar Rp1,073 miliar.

Kemudian, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar, dan pembangunan konstruksi fisik pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp3,6 miliar.

Sedangkan suap di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Bupati Agung diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin. Modusnya, Bupati Agung memberikan syarat kepada Syahbuddin jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Syarat tersebut berupa pemberian fee sebesar 20% hingga 25% dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.

Selain itu, Bupati Agung diduga turut menerima suap dari Chandra Safari selaku pihak rekanan Dinas PUPR. Chandra Asri mengaku terpaksa memberikan fee kepada Bupati Agung lantaran dia telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak 2017 hingga 2019.

Uang tersebut diberikan Chandra kepada Agung melalui Syahbuddin dan Raden Syahril. Tak hanya itu, KPK menduga Agung juga telah menerima uang yang berasal dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Setidaknya, aliran uang dari proyek Dinas PUPR yang diterima Agung mencapai Rp1 miliar. Adapun rinciannya, Agung diduga menerima uang sebesar Rp600 juta sekitar Juli 2019.

Kemudian, menerima uang sebesar Rp50 juta pada akhir September 2019. Terakhir, uang senilai Rp350 juta diduga masuk ke kantong Agung. Jika ditotal, uang yang masuk ke kantong Agung terkait suap proyek Dinas PUPR mencapai Rp1 miliar.

Total penerimaan uang suap yang diterima Bupati Agung terkait di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp1,2 miliar.

Sebagai pihak penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid