sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi MA, Direktur BSI diperiksa dengan perwakilan seorang staf

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Mar 2023 20:22 WIB
Dugaan korupsi MA, Direktur BSI diperiksa dengan perwakilan seorang staf

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kali ini yang diperiksa adalah Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Pemeriksaannya diwakilkan oleh staf yang bernama Pandu.  

“Ada pun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” katanya dalam keterangan, Jumat (3/3).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid