close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 04 November 2019 12:54

Eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas

Sofyan Basir dinilai tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
swipe

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut hakim, Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono, saat membacakan amar putusan, Senin (4/10).

Menurut hakim, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Hakim menyebut, Sofyan tidak memenuhi unsur memberi kesempatan, sarana, dan keterangan, kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Dua nama terakhir berkeinginan mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1. Oleh jaksa, Sofyan disebut memerintahkan jajarannya untuk mempercepat kesepakatan proyek tersebut. 

Majelis hakim juga menilai Sofyan tidak mengetahui rencana pembagian fee, yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Hakim menilai apa yang dilakukan Sofyan, terlepas dari pengaruh Eni dan Kotjo. 

Majelis hakim juga berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuduhan jaksa. Sofyan mengaku tidak tahu insentif yang diterima Kotjo dari China Hiadian Enginering Company Ltd (CHEC), senilai 2,5% dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1. Ia juga membantah dirinya mengetahui kesepakatan pemberian uang senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo kepada Eni. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan