sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Kapolda Metro Jaya akan diperiksa pada Senin depan soal makar

Sebelummya, Sofyan Jacob dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 10 Juni 2019, namun batal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Jun 2019 09:37 WIB
Eks Kapolda Metro Jaya akan diperiksa pada Senin depan soal makar

Bekas Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofyan Jacob, dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin depan atau tanggal 17 Juni 2019 terkait kasus dugaan makar.

“Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa pada Senin, 17 Juni 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (11/6).

Sebelummya, Sofyan Jacob dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 10 Juni 2019. Namun, Sofyan tak bisa menghadiri pemeriksaan perdananya itu sebagai tersangka makar karena sakit. Karena itu, lewat kuasa hukumnya, Ahmad Yani, menyampaikan agar pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob untuk dijadwalkan ulang. Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.

“Ya, Sofyan Jacob dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini kami antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Jika sudah ada jadwal ulang, ia siap hadir bersama Sofyan. "Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," tuturnya.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi pada Sofyan dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Penyidik pun mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video untuk menaikkan status Sofyan sebagai tersangka dugaan makar.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.

Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sponsored

Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Berita Lainnya
×
tekid