sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Komisioner KPK minta pasal imunitas Perppu Covid-19 diubah

Ketentuan itu menimbulkan "moral hazard" jika tetap diterapkan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Apr 2020 19:11 WIB
Eks Komisioner KPK minta pasal imunitas Perppu Covid-19 diubah

Isi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan (KKSK) untuk Penanganan Covid-19 memberikan imunitas bagi oknum pejabat agar kebal terhadap hukum.

"Pasal 27 seakan-akan memberikan imunitas yang enggak bisa dituntut perdata, pidana, dan bukan subjek untuk di TUN (tata usaha negara)," tutur Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Setidaknya terdapat dua ayat dalam pasal imunitas itu. Pertama, mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian.

Kedua, seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Dalihnya, yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Laode memahami, maksud ketentuan itu untuk hal baik. Namun, mesti diubah karena potensi penyelewengan tergolong besar.

"(Ibaratkan) saya mau membantu kampung tertentu, niat baik. Tapi, saya dahulukan dulu kampung saya dibanding kampung sebelah. Saya dahulukan dulu keluarga dekat saya dibandingkan sebelah," paparnya.

"Ini sebenarnya sesuatu peraturan yang harus diubah, menurut saya. Karena ini akan menimbulkan moral hazard yang sangat berbahaya," imbuh dia mengingatkan.

Terlebih, anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp405,1 triliun. Jika tetap dibiarkan, potensi dugaan konflik kepentingan dapat terulang, seperti yang menimpa bekas dua Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sponsored

Imbas ketentuan itu, sejumlah lembaga mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satunya.

Judicial review ditujukan mencabut Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bunyi pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Sehingga, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara," katanya via keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (10/4).

Berita Lainnya
×
tekid