sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat modus korupsi 3 karyawan PT PER, rugikan negara Rp1,2 M

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melacak sejumlah aset milik tiga tersangka karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) Provinsi Riau.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 27 Nov 2019 09:16 WIB
Empat modus korupsi 3 karyawan PT PER, rugikan negara Rp1,2 M

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melacak sejumlah aset milik tiga tersangka karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami dan sesuai amanah undang-undang, bahwa setiap adanya tindak pidana korupsi harus paralel dilakukan asset tracing atau pelacakan aset. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Andi di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11).

Adapun tiga karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat yang tersangkut korupsi itu masing-masing berinisial IH selaku mantan pimpinan desk PMK. Kemudian IS ketua kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerima kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Keduanya diketahui telah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Tersangka lain yakni RH selaku analisis pemasaran dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan ketiga tersangka dilakukan sejak Senin, 25 November 2019.

Andi mengatakan, empat modus korupsi dilakukan tiga tersangka ini, yaitu penyimpangan angsuran dan bunga, catatan laporan normatif kredit, pemberian kredit, serta penggunaan fasilitas kredit.

Atas perbuatannya itu, kata Andi, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski begitu, para tersangka sejauh ini belum memiliki iktikad untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud, meskipun penyidik telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.

Sponsored

"Sampai sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka," ujarnya.

Karena itu, kata Andi, pihaknya berupaya menempuh upaya lain guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka yakni menelusuri aset tersangka.

"Itu (penelusuran aset) di tim seksi intelijen yang akan bekerja sama dengan seksi pidsus (pidana khusus) untuk melacak aset-aset tersebut. Jika ditemukan, pihaknya akan menyita aset para tersangka," tuturnya.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, yakni Kepala Bagian Badan Usaha Milik Daerah,  Mardoni Akrom.

Selain itu juga pemeriksaan sebagai saksi terhadap Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf, Direktur Rudi Alfian Umar, dan Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi sebagai Direktur.

Sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama, yakni  mantan pimpinan desk PMK Irfan Helmi, analis pemasaran Rahmiwati, dan kasir Sari Sasni serta Yuli Rizki, sedangkan dari pihak swasta, Sri Wahyu Utami, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, dan ketua kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru, sedangkan persoalan kredit yang ditangani  adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM di Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait dengan perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid