sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Evaluasi akhir tahun Komisi Yudisial: Keterbatasan SDM jadi sorotan

Banyak pegawai yang pindah ke instansi lain karena pendapatan yang kecil di KY.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 28 Des 2022 12:57 WIB
Evaluasi akhir tahun Komisi Yudisial: Keterbatasan SDM jadi sorotan

Komisi Yudisial (KY) menggelar evaluasi akhir 2022 dengan berbagai hasil penanganan terhadap dunia persidangan dan instrumennya. Sejumlah kendala yang dihadapi menjadi persoalan dan resolusi di 2023.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, salah satu hambatan adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM), membuat progres dalam tubuh KY berjalan lambat. Dalam penelusurannya, banyak pegawai yang pindah ke instansi lain karena pendapatan yang kecil di KY.

"Memang ini urusan dapur, tetapi mau bagaimana lagi. Ini terjadi dan jadi penyebab juga. Banyak SDM yang pindah ke instansi lebih baik. Makanya kami berencana untuk mengajukan kenaikan tukin (tunjangan kinerja)," kata Mukti dalam refleksi akhir tahun secara daring, Rabu (28/12).

Mukti menyebut, pihaknya juga berupaya lebih untuk memperhatikan kondisi kesehatan dari para hakim. Terlebih banyak laporan yang masuk ke KY terkait para hakim.

Ada 2.800 laporan terhadap para hakim dan tengah diulas lebih lanjut oleh KY. Hal itu membuat laporan terhadap kasus yang disorot publik menjadi terbengkalai, misalkan saja laporan dari Kuat Ma'ruf.

"Kesehatan mental hakim memang harus diperhatikan supaya tetap bisa mengadili dengan baik," ujarnya.

Anggota KY Binziad Kadafi menyebut, rumusan dalam rancangan undang-undang juga tengah masuk dalam diskusi. Banyak poin-poin penguatan instansinya yang diperlukan untuk masuk di sana.

Contohnya, fungsi pengawasan lebih efektif yang tidak hanya kepada para hakim, namun juga panitera pengganti. Hal ini dilatarbelakangi dari kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sponsored

Fungsi penerapan sanksi juga masuk dalam kajian pihaknya. Harapannya, dapat memberikan sanksi secara mandiri.

Alhasil, KY tidak perlu mengajukan sanksi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ataupun MA. Persisnya, untuk sanksi yang bersifat ringan hingga sedang.

"Untuk yang berat, sepertinya memang harus lewat MKH atau MA," ucapnya.

Jaminan imunitas juga masuk ke dalam rancangan tersebut. Mengingat posisi para komisioner dalam bahaya untuk menjalankan peran dan fungsinya.

Selain itu, penguatan KY dapat dilakukan dengan pembentukan jabatan deputi untuk mendampingi sekjen dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebut dapat membuat organisasi mereka lebih menggigit.

Pihaknya juga sempat melakukan studi banding ke KY Belgia dan Belanda. Keduanya dianggap Mukti sebagai lembaga KY terkuat.

Berita Lainnya
×
tekid