sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Faisal Basri: Praktik jual vaksin tindakan biadab

"Di Komisi IX DPR belum pernah mendengar ataupun dilapori akan ada istilah vaksin gotong royong individual, apalagi beli."

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 11 Jul 2021 21:38 WIB
Faisal Basri: Praktik jual vaksin tindakan biadab

Nurani pemerintah dinilai sudah hilang. Pangkalnya, pemerintah melalui Kimia Farma mulai membuka vaksinasi gontong royong individu berbayar mulai Senin (12/7).

Ekonom senior Faisal Basri menilai, kebijakan penjualan vaksin tersebut dengan sebutan biadab dan mendesak pemerintah segera mengambil tindakan dengan melarangnya.

"Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab. Pemerintah harus melarangnya, apalagi yang jualan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," tulis Faisal Basri di Twitter melalui akun @FaisalBasri, Minggu (11/7).

Tak hanya Faisal Basri yang geram. Wakil Ketua Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, terkejut mendengar adanya vaksin Covid-19 berbayar untuk memperluas vaksinasi Covid-19 yang akan diluncurkan PT Kimia Farma.

"Beli? Hah? Sumpah don't ask me about that (jangan tanya saya tentang itu)," cuit politikus perempuan PKB itu di akun Twitter-nya @ninikwafiroh, Minggu (11/7).

"Di Komisi IX belum pernah mendengar ataupun dilapori akan ada istilah Vaksin Gotong Royong Individual, apalagi beli."

"Dalam pengetahuannya, ada jenis vaksin hanya dua: 1. Vaksin untuk masyarakat, 2. Vaksin yang disediakan perusahaan untuk karyawan dan keluarga karyawan." 

"Keduanya gratis, sesuai keputusan Komisi IX DPR dan diperkuat oleh keputusan Presiden @jokowi," lanjutnya.

Sponsored

Dia mengungkapkan, salah satu vaksin gotong royong individu yang mau dijual adalah vaksin Sinophram. "Padahal, Indonesia menerima HIBAH 500.000 dosis vaksin dari Uni Emirat Arab. Ini kontra dengan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 Pasa 7a ayat 4 menyebut: Vaksin Covid yang digunakan untuk pelaksanaan vakinasi program yang diperoleh HIBAH, sumbangan, atau pemberian masyarakat atau negara lain DILARANG diperjualbelikan," cuitnya.

"Lah, ini kok tiba-tiba ada vaksin yang diperjualbelikan? Well, kami sudah tanya ke Menkes @KemenkesRI tapi belum dijawab, nanti kalau sudah dijawab. I will share (saya akan bagikan) jawabannya, ya," cuit lagi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi. Sekarang vaksinasi gotong royong bisa diakses individu di Klinik Kimia Farma.

Namun, masyarakat dikenai biaya jika ingin melakukan vaksin ini. "Iya layanan ini berbayar, tersedia mulai Senin (12/7)," kata juru bicara vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, Minggu (11/7).

Kemenkes menetapkan tarif vaksin individu melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Harga untuk vaksin dipatok Rp321.660 per dosis sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Total yang harus dikeluarkan masyarakat untuk vaksinasi penuh adalah sekitar Rp879.140.

Adapun, 8 klinik vaksinasi gotong royong Individu tahap perdana yang akan memberi pelayanan adalah sebagai berikut:

1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari 
3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung KF Supratman (drive thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari.

Berita Lainnya
×
tekid