sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli cs didesak terbuka soal pengembalian Kompol Rossa

Konsep antikorupsi adalah transparansi dan akuntabilitas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Feb 2020 19:15 WIB
Firli cs didesak terbuka soal pengembalian Kompol Rossa

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah merasa sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli cs, terkesan menutupi informasi pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Untuk itu, dia mendesak jenderal bintang tiga itu memberikan keterangan lengkap terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke instasi Polri.

"Pimpinan KPK harus membuka informasi terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri, karena konsep antikorupsi kan transparansi dan akuntabilitas. ketika nilai itu tidak bisa digunakan KPK sebagai landasan kerja-kerjanya, saat itu juga KPK gagal, terutama pimpinannya," kata Wanna, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK berdalih, pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.

Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa, melalui surat tertanggal 21 Januari 2020, yang ditujukan langsung kepada lima Komisioner KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat itu disebutkan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran masa bakti Rossa di KPK masih panjang yakni, hingga September 2020.

Pimpinan KPK kemudian merespons surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa, dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang gawangi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.

Sponsored

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan kronologi surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri itu. Fikri menerangkan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.

Keadaan ini kemudian direspons ICW, bahwa KPK sekarang terkesan tertutup. "KPK semenjak pimpinan yang baru ini rasanya menjadi sangat tertutup gitu terkait dengan informasi. Ini kan Kompol Rossa masih terombang-ambing ya, ini sebenarnya masuk ke KPK atau kepolisian? Nah seharusnya kan yang harus jernih, KPK sendiri," papar Wanna.

"Pertanyaannya siapa yang menginstruksikan Kompol Rossa untuk dipindahkan? apa motivasinya?" imbuhnya.

Menurut Wanna, keberadaan Rossa perlu dipertahankan di KPK. Pasalnya, salah satu penyidik KPK yang berasal dari Polri itu tengah menangani perkara besar.

"Jangan sampai kemudian masyarakat menganggap, Kompol Rossa dipindahkan karena sedang menangani kasus Harun Masiku," pungkas Wanna.

Berita Lainnya
×
tekid