sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemkominfo fokuskan 2 pilar literasi digital pada kebebasan beragama

Internalisasi nilai budaya Pancasila melalui konten-konten positif diharapkan mampu menciptakan iklim digital yang kondusif dan inklusif.

 Ghina Mita Yuniarsih
Ghina Mita Yuniarsih Selasa, 13 Sep 2022 23:08 WIB
Kemkominfo fokuskan 2 pilar literasi digital pada kebebasan beragama

Sekretarirs Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Slamet Santoso mengatakan, terdapat fokus dua pilar literasi digital sebagai program nasional yang menjadikan sarana kebebasan beragama.

“Kominfo sebagai kepemimpinan (leading) dibindang sektor informatika, sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2020, bahwa terkait dengan percepatan transformasi digital ada pengembangan SDM dan talenta digital,” ujar Slamet.

“Nah oleh karena itu, Kementerian Kominfo dalam rangka menindaklanjuti dari pesan Presiden Jokowi terkait perkembangan SDM dan talenta digital mempunyai program yang bersifat prioritas nasional yang kita namakan dengan Literasi Digital,” tambahnya.

Hal itu diungkapkan Slamet, dalam diskusi yang bertajuk “Konferensi Internasional Virtual: Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” oleh Institut Leimena yang dipantau secara daring, Selasa (13/9).

Slamet memfokuskan terkait kebebasan beragama dengan dua pilar literasi digital yakni, budaya digital (digital culture) dan cakap digital (digital skill).

“Nah terkait dalam acara ini, maka kami mengambil dua pilar yaitu digital culture atau budaya digital dengan digital skill atau cakap digital,” katanya.

Pertama, ia menjelaskan pada pilar budaya digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, memeriksa, membangun, dan membiasakan wawasan kebangsaan, nilai Pancasila, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika saat beraktivitas di ruang digital. Apakah itu di media sosial atau di media-media daring lainnya.

Kemudian, aspek vital dalam ruang lingkup budaya digital adalah kesadaran dan pemahaman akan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta hak-hak digital.

Sponsored

“Pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika perlu dipahami oleh seluruh masyarakat. Ini pun kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam ruang digital, bagaimana menggunakan ruang digital,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan kebebasan meyakini dan mengekspresikan agama dengan cara positif, serta kewajiban menghormati agama orang lain untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

Kedua, pilar kecakapan digital merupakan individu yang mampu menggunakan perangkat digital serta berkomunikasi hingga membuat konten positif di ruang digital.

Internalisasi nilai budaya Pancasila melalui konten-konten positif diharapkan mampu menciptakan iklim digital yang kondusif dan inklusif. Misalnya, konten bermuatan budaya, kampanye toleransi beragama di media sosial dan media daring lainnya.

Ia juga mengatakan, Kominfo melakukan kegiatan webinar  online, ofline, hybrid yang bertajuk “Kita Tidak Sendiri Di Internet Yuk Belajar Toleransi”, “Literasi Digital untuk Pesantren di Kab. Sumenep, Jawa Timur”, “Merdeka Berbicara Dengan Penuh Tanggung Jawab”, “Budaya Digital: Menilik Budaya di Dunia Maya”, dan melakukan Training Of Trainers bekerja sama dengan Institusi HKPB dalam rangka menggerakan kepahaman kita terkait kebebasan beragama yanag ada di Indonesia.

Program tersebut dilakukan pada 2020-2024 yang menargetkan sebanyak 50 juta masyarakat di Indonesia.

Ia menjelaskan alasan Kominfo menargetkan 50 juta di akhir 2024 yang diharapkan bahwa masyarakat dapat melakukan kembali di sekelilingnya dengan apa yang sudah didapatkan terkait literasi digital.

Kenapa kami menargetkan 50 juta di akhir 2024, kami berharap dengan 50 juta orang itu yang sudah mendapatkan materi literasi digital dari kami. Itu dapat menularkan ke orang sekelilingnya. Apakah teman atau saudara, atau orang sekelilingnya itu,” ucapnya.

“Kami juga bekerja sama dengan kurang lebih 100 lebih komunitas. Baik itu dari instansi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, media dan sebagainya melakukan gerakan nasional literasi digital. Sehingga kami mengharapkan dengan adanya sebuah program atau gerakan nasional ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa memanfaatkan menggunakan ruang digital ini menjadi lebih positif dan profuktif,” tambahnya.

Hal ini diharapkannya dapat menjadikan aktivitas di ruang digital menjadi lebih positif dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa ruang-ruang digital sebetulnya sama dengan ruang-ruang fisik yang sehari-hari kita lakukan. Oleh karena itu harus mengaja ketertiban di dalam ruang-ruang digital.  Seperti halnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu manifestasi pengakuan adanya aruang digital. Oleh karena itu, diruang fisik misalkanya kita harus tunduk pada UU KUHP. Maka di ruang digital, harus tunduk  terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semoga bisa membantu dan menjadi konsen kita kepada masyarakat di ruang-ruang digital menjadi bersih, positif, dan produktif,” tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat empat pilar literasi digital oleh Kominfo yakni, cakap digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Pilar-pilar ini merupakan komponen yang baik dan ideal untuk membentuk kemampuan literasi digital masyarakat di Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid