sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi PSI DPRD DKI: Tunjangan tenaga kesehatan jangan dipotong

Para tenaga kesehatan selama dua sampai tiga bulan ke belakang telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan mengambil risiko.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 11 Mei 2020 14:17 WIB
Fraksi PSI DPRD DKI: Tunjangan tenaga kesehatan jangan dipotong

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) hingga 50% sebagai akibat dari kasus pandemi Covid-19. 

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar seluruh tenaga kesehatan yang menjadi garda depan dalam penanganan virus Covid-19 dikecualikan dari segala bentuk pemotongan. 

Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI Anggara Wicitra menjelaskan, para tenaga kesehatan selama dua sampai tiga bulan ke belakang telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan mengambil risiko. Sehingga sudah sepatutnya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. 

"Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya harus lancar dibayarkan," kata Anggara kepada wartawan, Senin (11/5)

Tenaga kesehatan mempunyai peran menekan tingkat infeksi corona, mulai dari edukasi, identifikasi, perawatan, hingga pendampingan proses penyembuhan pasien.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov DKI mengecualikan pemotongan tunjangan kepada tenaga medis di seluruh tingkatan baik dari puskesmas, rumah sakit, hingga laboratorium.

"Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun," ujar dia. 

Diketahui Pemprov DKI memproyeksikan angka total APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun, alias turun 47% dari pengesahan awal Rp87,9 triliun. Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.

Sponsored

Sejumlah penyesuaian yang dilakukan, salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp15,9 triliun.

Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50%, menghapus tunjangan transportasi, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14, mengurangi upah pungut insentif pajak 50%, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.

Berita Lainnya
×
tekid