sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gandeng Denny Indrayana, Pemprov DKI yakin menang atas lahan BMW

Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejaknya di bidang hukum. Denny dinilai ahli di bidang hukum tata negara.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 04 Jul 2019 15:38 WIB
Gandeng Denny Indrayana, Pemprov DKI yakin menang atas lahan BMW

Usai kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana akan kembali beracara di persidangan setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denny akan menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW). Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. 

“Iya, pendampingan untuk Pemprov DKI ,” kata Yayan di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Yayan menjelaskan, pemberian kuasa kepada Denny semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI yang akan melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau terkait lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejaknya di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara,” kata Yayan.

Seperti diketahui, Denny pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

"Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam. Ya, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.

Yayan juga yakin dengan menggandeng Denny Indrayana, Pemprov DKI akan menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding lahan sengketa BMW.

Denny diketahui beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY), yang akan mengawal proses banding atas kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.

Sponsored

"Ya, enggak tahu nanti putusan. Kalau kami yakin. Kami berjuang semaksimal yang kami bisa," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama pemerintah RI dengan tembusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada 18 Agustus 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi. Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid