sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara Supersemar, Gedung Granadi milik keluarga cendana disita

Penyitaan Gedung Granadi sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 19 Nov 2018 15:47 WIB
Gara-gara Supersemar, Gedung Granadi milik keluarga cendana disita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi memutuskan melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik Keluarga Cendana. Penyitaan aset berupa Gedung Granadi tersebut dilakukan buntut dari penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar yang juga milik keluarga Cendana sebesar Rp4,4 triliun. 

“Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, (19/11).

Achmad menjelaskan, penyitaan Gedung Granadi dilakukan sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Dalam gugatannya, Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Menurut Achmad Guntur, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penilaian aset tersebut. Adapun sampai saat ini, Achmad membeberkan, dari jumlah uang sebesar Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

"Saat ini, Pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Loeke Larasati Agoestina, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita.

"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua aset Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," ucapnya.

Gedung Granadi

Sponsored

Gedung Granadi terletak di Jalan HR Rasuna Said, Blok X 1, Kav 8-9, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Gedung itu memiliki fasilitas parkiran kendaraan mobil dan motor yang letaknya berada di basement. Menuju ke lobi, ada 2 mesin anjungan tunai mandiri. Tak jauh dari situ, dua petugas keamanan berjaga di meja resepsionis. 

Masih di lokasi yang sama, di bagian pojok lobi ada kafe kecil yang menjual aneka kopi dan makanan ringan. Di sebelah kafe itu, tampak lukisan foto Presiden RI ke-2, Soeharto. Salah seorang pekerja di gedung itu, mengkonfirmasi sejak beridiri hingga kini Gedung Granadi berada di tangan keluarga Cendana. 

Semua perusahaan yang berada di gedung berlantai 12 itu pun milik keluarga Cendana. Selain digunakan untuk kegiatan bisnis Keluarga Cendana, gedung ini pun digunakan sebagai Kantor DPP Partai Berkarya. Tak jarang, gedung ini kerap dijadikan tempat berkumpul kader-kader ataupun elite partai besutan Tommy Soeharto itu. Tommy pun disebut bekerja di salah satu lantai yang ada di gedung tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid