sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah kantor Krakatau Steel 12 jam, KPK sita sejumlah dokumen

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyisir 6 ruangan di kantor PT Krakatau Steel.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 26 Mar 2019 17:20 WIB
Geledah kantor Krakatau Steel 12 jam, KPK sita sejumlah dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Krakatau Steel yang terletak di Jalan Industri, Cilegon, Banten selama 12 jam. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen proyek yang tengah dikerjakan PT Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dokumen yang disita pihaknya berkaitan dengan proyek PT Krakatau Steel baik yang sedang dalam pengerjaan maupun perencanaan. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer yang ada di kantor PT Krakatau Steel.

“Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel,” kata Febri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini, kata Febri, merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Dalam penggeledahan tersebut, Febri mengatakan, KPK menyisir 6 ruangan meliputi ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang Direktur General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Usai melakukan penggeledahan, Febri mengatakan, pihaknya mengingatkan jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel agar serius berbenah. Juga berupaya mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita semua memahami PT. Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia, sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama," ujar Febri.

Menurutnya, ini perlu ditekankan, mengingat PT Krakatau Steel merupakan perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan milik negara. Karena itu, keuangan di perusahaan tersebut menjadi milik negara.

Sponsored

Febri mengatakan, KPK menyesalkan kasus suap tersebut menimpa perseroan BUMN yang seharusnya dapat memberikan contoh  terkait manajemen bisnis yang profesional dan terbebas dari suap, gratifikasi maupun berbagai tindakan korupsi lainnya.

"Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK mengimbau kepada jajaran pemimpin dan pegawai PT Krakatau Steel untuk memisahkan secara tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi, sehingga bisnis perusahaan pelat merah itu bisa terus berjalan sehat.

Berita Lainnya
×
tekid