sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah Lapas Sukamiskin, KPK boyong tiga kontainer barang bukti

Barang bukti yang diamankan petugas KPK berasa dari sel Tubagus Chaeri Wardhana.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 25 Jul 2018 21:30 WIB
Geledah Lapas Sukamiskin, KPK boyong tiga kontainer barang bukti

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Rabu (25/7). Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam mulai sejak pukul 14.30 WIB hingga 18.34 WIB.

Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin, Kusnali, mengatakan penggeledahan dilakukan di sel narapidana kasus korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Saat tiba di lokasi, petugas yang berjumlah 10 orang lebih dulu menuju kamar Fuad Amin. Setelah membuka segel kamar, petugas melakukan penggeledahan namun tak tampak membawa barang atau dokumen apapun.

Selanjutnya, penggeledahan tertuju pada kamar Wawan. Dari sel adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut, petugas KPK membawa tiga kontainer plastik berisi dokumen.

Selain di dua lokasi tersebut, petugas KPK juga membuka segel kantor Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (21/7) dini hari. Namun menurut Kusnali, tak ada barang atau dokumen yang dibawa petugas di lokasi ini.

"Tidak ada yang diambil, cuma dilihat saja. Tadi ada pembukaan brankas, di situ ada dana anggaran lapas, tapi tidak diapa-apain," kata Kusnali.

Sejumlah barang bukti yang bawa para petugas KPK, kemudian diangkut ke dalam mobil Avanza putih yang telah menanti. Seorang petugas KPK yang ikut dalam penggeledahan itu memastikan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Sabtu (21/7) lalu.

Selain Wahid Husein, KPK mengamankan lima orang lain di lokasi berbeda dalam OTT tersebut. Mereka adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, serta staf Wahid Husein, Hendry Saputra.

Adapun dua orang lainnya adalah Dian Anggraini yang merupakan istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati, istri dari Fahmi Darmawansyah.

Sponsored

KPK kemudian melepaskan dua orang perempuan tersebut. Namun KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan US$1.410

KPK menduga Wahid Husein menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas dan izin yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana.

Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid