sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

GP Ansor dorong polisi tuntaskan kasus KDRT oleh Bukhori Yusuf

M adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) yang juga pernah menjadi pengurus di salah-satu organ sayap keperempuanan NU Depok.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 31 Mei 2023 20:56 WIB
GP Ansor dorong polisi tuntaskan kasus KDRT oleh Bukhori Yusuf

Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta mendesak kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kekerasan seksual korban M ke tahap penyidikan.

M adalah korban penganiayaan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (BY) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin al-Hafidz mengatakan, M adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menjadi pengurus di salah-satu organ sayap keperempuanan NU Depok, Jawa Barat (Jabar). Belum lagi, M adalah lulusan dua pondok pesantren NU di Jawa Tengah (Jateng) dan pernah menjadi pengurus di organisasi keperempuanan NU Depok.

“Yang pasti anak itu (M) kader NU, anak NU, warga NU-lah,” kata Ainul Yaqin saat dihubungi, Rabu (31/5). 

Pihaknya hendak memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui LBH Ansor agar kasusnya ini bisa terbuka penanganan hukumnya. Sayangnya, upaya untuk dapat bertemu langsung dengan korban M sangat sulit dilakukan. 

Lantaran, korban M sudah dalam perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK tidak memberikan waktu bertemu langsung dengan M.

Sebelumnya, tim pendamping hukum M, Srimiguna mengatakan, tindak kekerasan oleh BY terjadi sepanjang Maret sampai November 2022 dengan beragam bentuk. Dari kekerasan fisik dan verbal, sampai pada intimidasi secara psikologis. 

Menurutnya, BY sering menghina fisik dan membandingkan korban M dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban M melakukan hubungan seksual yang tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. 

Sponsored

"Dan dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban M telah mengalami pendarahan,” kata Srimiguna dalam keterangan, Senin (22/5).

Selain itu, BY melakukan kekerasan seperti memberikan tinju ke tubuh M, menampar pipi maupun bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Tindakan ini terjadi pada 2022.

Srimiguna mengatakan, pelaporan KDRT yang diajukan korban M sudah dilakukan sejak November 2022 di Polrestabes Bandung. Akan tetapi kasus tersebut mangkrak lebih dari tujuh bulan tanpa penanganan hukum yang jelas.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," ujar Srimiguna.

Berita Lainnya
×
tekid