sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gunung Anak Krakatau kembali erupsi

Telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (10/5) siang pukul 12.54 WIB.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 10 Mei 2019 20:33 WIB
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi

Telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (10/5) siang pukul 12.54 WIB. 

Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari laman resmi.

"Telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 10 Mei 2019 pukul 12.54 WIB namun tinggi kolom abu tidak teramati," tulis keterangan dalam situs resmi PVMBG.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 54 mm dan durasi ± 13 menit 6 detik.

Namun, tidak terdengar suara dentuman. Saat ini Gunung Api di Selat Sunda ini berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 kilometer dari kawah.

Diketahui, Pada tanggal 22 Desember 2018 terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu longsor lereng Gunung Anak Krakatau seluas 64 Hektare dan memicu golombang tsunami di Selat Sundan. Bencana itu menewaskan hampir 300 orang di Banten dan Lampung.

Kemudian, status Gunung Anak Krakatau pun sempat naik ke level III (Siaga). Namun karena mulai adanya penurunan intensitas erupsi semenjak awal tahun 2019, status gunung api di Selat Sunda tersebut kembali ditunkan ke level II (Waspada) pada 25 Maret 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi korban tsunami Selat Sunda seluas 17,89 hektar. 

Sponsored

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Tim Pengawasan Penanganan Bencana DPR RI.

Muhtarom menjelaskan, penyediaan lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Pandeglang yang tersebar di enam titik. Dari tanah seluas itu, akan dibangun sebanyak 717 rumah hunian tetap yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Berita Lainnya
×
tekid