sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Guspardi protes restoran Minang di Jakut sediakan menu nonhalal

Penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Jun 2022 16:45 WIB
Guspardi protes restoran Minang di Jakut sediakan menu nonhalal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, merasa kaget dan sangat prihatin mendengar kabar adanya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi padang nonhalal. Dari informasi yang diterimanya, restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. 

Selain itu, pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya. 

Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram Babiambo, menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia.

Menurut Guspardi, nasi Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. 

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" ujar Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6). 

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi adat, "basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK). Menurutnya, pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik diranah maupun dirantau. 

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," ucap dia.

Guspardi menegaskan, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, ia meminta pemilik untuk meminta maaf. 

Sponsored

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," pungkas dia.

Berita Lainnya
×
tekid