sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harga BBM di Tolikara tembus Rp100.000, PKS sentil Jokowi

Harga BBM di Tolikara tembus Rp100 ribu, PKS sentil Jokowi jangan jadi "yes man"

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 06 Jan 2022 10:39 WIB
Harga BBM di Tolikara tembus Rp100.000, PKS sentil Jokowi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah meninjau langsung harga bahan bakar minyak (BBM) di daerah dan tidak sekedar menerima laporan.

Hal ini diungkap Mulyanto merespon lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai Rp100.000 per liter di Kabupaten Tolikara, Papua.

"Presiden jangan sekedar terima laporan "yes man" dari anak buah atau sekedar tebar pesona. Rakyat butuh kebijakan konkret yang memihak kesejahteraan mereka," kata Mulyanto saat dihubungi Alinea.id, Kamis (6/1).

Menurut Mulyanto, lonjakan harga BBM di daerah tak lain disebabkan oleh distribusi BBM di daerah tersendat. Di sisi lain,  Peraturan Presisden (Perpres) Nomor117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM hanya lip service atau pemanis ucapan.

Menurutnya, meskipun sepintas lalu perpres itu terkesan pemerintah peduli kepada rakyat karena mewajibkan Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah NKRI, namun dalam perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya.  

"Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) tahun 2022.  Dengan kebijakan ini, maka artinya Premium tetap ada sebagai BBM khusus penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke," ujar politikus PKS ini.

Pada Pasal 3 Perpres 117/2021 ayat (2) disebutkan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Ayat (3) menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah NKRI. Sementara, Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 % (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)".

Sponsored

Menurut Mulyanto, pemerintah juga terkesan ingin mendengar aspirasi masyarakat, yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau daya beli mereka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan untuk memperpanjang masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian bersama, yakni dalam perpres tersebut jumlah kuota premium akan dibatasi sebanyak 50% dari penjualan Pertalite.

"Berapa angka persisnya, tidak jelas," ujar dia politikus PKS ini.  

Mulyanto menegaskan, pada tahun-tahun sebelumnya angka kuota ini ditetapkan dengan jelas. Misalnya kuota 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 11 juta kl, 11 juta kl, dan 10 juta kl.  Sementara, penyerapannya masing-masing sebesar 11,6 juta kl; 8,7 juta kl; dan 3,4 juta kl.

Dia mengatakan, penyerapan Premium yang rendah ini bukan karena animo masyarakat yang rendah, namun lebih karena Pertamina menahan-nahan distribusinya, sehingga Premium menjadi langka di pasaran.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid