sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ibu, momen merayakan semangat perjuangan perempuan

Hari ibu ditandai dengan dimulainya Kongres Perempuan pada 1928. Kala itu, kaum hawa membahas peningkatan hak-hak perempuan.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Jumat, 22 Des 2017 21:51 WIB
Hari ibu, momen merayakan semangat perjuangan perempuan

22 Desember 1928, sekira 30 organisasi perepuan di Jawa dan Sumatera, berkumpul di Yogyakarta untuk melakukan Kongres Perempuan. Acara tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Hingga setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno memperingati momen berkumpulnya perempuan tersebut sebagai hari ibu guna merayakan semangat perempuan Indonesia dan membangkitkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kini, 89 tahun berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perempuan di seluruh pelosok Tanah Air memiliki kontribusi besar bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk para mama-mama Papua.

"Fakta-fakta di lapangan betapa yang di Papua, wanita-wanita, perempuan-perempuan berjuang keras dalam rangka Indonesia yang maju, Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang makmur," ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/12).

Jokowi pun mengaku bangga kepada kaum ibu yang berusaha membantu membangun kehidupan keluarga. "Kita lihat, ibu-ibu yang menjual salak, sagu, pinang. Saya kira ini menunjukkan sebuah kekuatan perjuangan kaum perempuan dalam rangka, ada yang menyekolahkan anaknya, menguliahkan anaknya, membangun rumah," sambungnya.

"Jadilah Ibu Bangsa Wahai Perempuan Indonesia. Selamat Hari Ibu," kata Jokowi.

Namun, catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang dipaparkan pada Maret silam mengungkapkan kisah pilu bagi kaum hawa. Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 259.150 kasus kekerasan menimpa kaum hawa sepanjang 2016. Ironisnya, dari jumlah tersebut, kekerasan yang terjadi di ranah personal menjadi kasus paling tinggi. Bahkan, 245.548 diantaranya ialah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.

Jumlah tersebut diperoleh dari catatan Pengadilan Agama sebanyak 245.548 kasus dan 13.602 perkara yang ditangani oleh 233 lembaga mitra Komnas Perempuan yang tersebar di 34 Provinsi.

Sementara Komnas Perempuan, menerima pengaduan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 903 kasus atau 88% dari total 1.022 kasus.

Karena itu, Komnas Perempuan meminta negara, khususnya aparat penegak hukum untuk memastikan hadirnya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, baik dalam konteks kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Sponsored

“Bertepatan dengan momentum hari ibu, Komnas Perempuan juga meminta negara memperkuat kelembagaan perempuan dengan dukungan yang strategis untuk memperkokoh menjalankan mandatnya sebagai mekanisme HAM seperti yang direkomendasi oleh Komite Cedaw dan mekanisme PBB lainnya,” terang Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah.

Berita Lainnya
×
tekid