sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, Dewas KPK bacakan putusan etik Stepanus Robin Pattuju

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 09:16 WIB
Hari ini, Dewas KPK bacakan putusan etik Stepanus Robin Pattuju

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik atas nama Stepanus Robin Pattuju. Dia penyidik yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini, Senin (31/5), diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stepanus)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bciara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Pembacaan putusan dilakukan di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta. Sidang bersifat terbuka.

Adapun dalam perkara suapnya, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua sisanya, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Sponsored

Menurut KPK, kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Adapun Syahrial diduga tersandung perkara yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebanyak Rp525 juta di antaranya diterka diberikan kepada Maskur.

Sementara itu, Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia, teman saudaranya, senilai Rp438 juta dari Oktober 2020-April 2021.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid