sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Helmy Yahya dipecat, karyawan TVRI harap Jokowi turun tangan

Dewas LPP TVRI dinilai tidak pernah melihat capaian direksi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 17 Jan 2020 17:30 WIB
Helmy Yahya dipecat, karyawan TVRI harap Jokowi turun tangan

Ratusan karyawan LPP TVRI menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI sebagai reaksi atas mencopotan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Helmy Yahya. 

Salah satu perwakilan LPP TVRI pusat, Agil Samal menyatakan sebanyak 4000 karyawan TVRI menilai tindakan Dewas terhadap Helmy subjektif dan semena-mena.

Dijelaskan Agil, ratusan karyawan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dewas TVRI tidak hanya dari pusat, namun juga melibatkan karyawan TVRI daerah.

"Ada dari stasiun TVRI Papua, dari Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, NTT, dari Riau, NTB, dan Sumatera Barat," ujar Agil dalam konfrensi pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Dewas LPP TVRI, sambung Agil, tidak pernah melihat capaian direksi TVRI, utamanya pada era kepemimpinan Helmy, yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sehingga layak ditonton.

Pencopotan Helmy, kata Agil, terkesan mengerdilkan kembali LPP TVRI. Pasalnya di era Helmy, kata dia, langkah LPP TVRI sebagai stasium televisi maju dengan pesat.

Untuk itu, Agil berharap, pemerintah turun tangan untuk memantau pencopotan Helmy sebagai Dirut. Para karyawan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Komisi I DPR dapat segera melakukan tindakan konkret.

"Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI, tapi kami dipangkas di tengah jalan," tegas dia.

Sponsored

Kendati demikian, menurut Agil, para karyawan tetap akan bekerja sebagaimana biasanya. Bagi mereka, pekerjaan memberikan informasi kepada publik menjadi hal yang perlu diprioritaskan.

Lebih jauh, Agil mengklarifikasi tindakan karyawan menyegel ruangan Dewas LPP TVRI, usai mendengar kabar pencopatan Helmy. Dikatakan Agil, hal itu merupakan reaksi spontanitas beberapa karyawan yang tidak menerima pencopotan Helmy.

"Ketika kami mendapatkan info bahwa sudah diturunkan surat pemberhentian, secara spontan kami berkumpul (semalam pukul 18.00 WIB). Dan pada saat itu secara spontan kami langsung melakukan penyegelan," terang dia.

Agil mengaku pihaknya sudah membuka segel ruangan tersebut setelah Dewas memohon kepada mereka. Karyawan, kata Agil, juga berfikir untuk mengedepankan semua pekerjaan haris tetap berjalan mengerjakan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Dikatahui, Helmy sebelumnya dinonaktifkan melalui surat dengan Nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.

Polemik di tubuh TVRI terus berlanjut, Helmy dikabarkan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatannya sebagai direktur utama, terlampir dalam surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020.

"Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022," bunyi surat tersebut.

Ada sejumlah poin alasan pemecatan Helmy, salah satunya karena dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Belum ada konfirmasi akan kebenaran kabar tersebut. Alinea.id mencoba menghubungi Helmy, akan tetapi tidak ada respons. Helmy hanya memberikan pesan tertulis berupa undangan konferensi pers mengenai masalah LPP TVRI yang menyeret namanya.

Berita Lainnya
×
tekid