close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020)/Foto Antara/Fikri Yusuf.
icon caption
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020)/Foto Antara/Fikri Yusuf.
Nasional
Sabtu, 15 Mei 2021 17:08

KSPI: Hukum jangan tajam ke buruh Indonesia, tumpul ke TKA China

KSPI anggap masuknya 110 tenaga kerja asing China ke Indonesia menyakitkan.
swipe

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons kabar masuknya 110 tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia, Kamis (13/5), menggunakan pesawat carteran. Sementara, kata KSPI, buruh tidak dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga akibat pelarangan mudik.

Bahkan, lanjutnya, sebagian buruh belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan lainnya ter-PHK dampak pandemi Covid-19. "Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5).

Ia menilai, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dirjen Imigrasi, hingga Satgas Covid-19 diam seribu bahasa. "Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat Lebaran. Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota,” ucapnya.

Kedatangan TKA dari China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di masa pandemi dinilai sebuah ironi menyakitkan. Padahal, jutaan pemudik pengguna motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) diadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal, buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tutur Iqbal.

Ia mengaku heran para pejabat Indonesia justru getol membantah dan membela keberadaan TKA China, alih-alih perusahaan penggunanya. Di sisi lain, tidak pernah diungkapkan perusahaan mana saja yang merekrut TKA China.

Untuk itu, KSPI menuntut setop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR,” ujar Iqbal.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan