sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR sebut transaksi di dalam lapas masih banyak terjadi

Menurut ICJR, terjadi korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Minggu, 06 Feb 2022 13:40 WIB
ICJR sebut transaksi di dalam lapas masih banyak terjadi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membenarkan terjadinya praktik transaksional ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, praktik semacam jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan lainnya sudah kerap terjadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan bersama KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019, terjadi korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

"Praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan, dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/2).

Selain transaksi berkaitan dengan fasilitas dasar, KuPP juga melaporkan terjadi transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat. Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan, ICJR membenarkan praktik semacam ini sudah berlangsung menahun.

"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi overcrowding terus menerus terjadi tanpa solusi konkret," ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius mau mengatasi kepadatan di lapas ada beberapa hal yang bisa segera dilakukan. Pertama, amnesti/grasi massal bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri yang terjerat Undang-Undang Narkotika berbasis penilaian kesehatan, karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang.

Kedua, kebijakan Presiden untuk serukan Polisi dan Jaksa tidak melakukan penahanan rutan untuk pengguna narkotika/tindak pidana ekspresi misalnya penghinaan. Alternatif penahanan nonrutan dapat digunakan, seperti tahanan rumah dan kota. Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, untuk kasus penggunaan narkotika yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis di lembaga, maka Presiden dapat menyerukan pada jaksa dapat menuntut dengan rehabilitasi rawat jalan, serta mendayagunakan peran Puskesmas tanpa perlu memindahkan overcrowding lapas ke pusat rehabilitasi.

Sponsored

Keempat, Presiden dapat menyerukan jaksa untuk menuntut menggunakan Pasal 14 a dan c KUHP tentang pidana bersyarat dengan masa percobaan untuk pengguna narkotika atau syarat rehabilitasi jalan ataupun inap berdasarkan kebutuhan. Terakhir, untuk tindak pidana paling banyak lainnya semisal pencurian dan penganiayaan (tidak untuk kekerasan seksual) dilakukan pendekatan penanganan kasus dengan pengarusutamaan peran korban (restorative justice).

"Dengan mengutamakan penggunaan ganti kerugian pada korban yang selaras dengan pertanggungjawaban pelaku, bisa dengan memperbanyak penggunaan Pasal 14c KUHP tentang pidana bersyarat berupa penggantian kerugian dengan masa percobaan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid