sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW pertanyakan keputusan Polri menarik Irjen Firli dari KPK

Polri dinilai tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan KPK terhadap Irjen Firli.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 18:36 WIB
ICW pertanyakan keputusan Polri menarik Irjen Firli dari KPK

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Polri untuk menarik Irjen Firli dari Deputi Penindakan Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Polri tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan KPK terhadap Irjen Firli.

ICW pada Oktober tahun lalu telah melaporkan Irjen Firli atas dugaan pelanggaran etik ke KPK. Laporan tersebut ihwal pertemuan antara Firli dengan Tuan Guru Bajang (TGB) pasca Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK. 

"Sebagai instansi penegak hukum, Polri dapat memahami bahwa KPK sedang menyelesaikan mandat dari laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Irjen Firli," kata Firli, dalam pesan singkat, Jumat (21/6).

Seharusnya Polri menunggu hasil pemeriksaan internal KPK sebelum memutuskan untuk menarik Irjen Firli, bukan justru menarik Firli sebelum putusan internal dijatuhkan.

Selain itu, ICW juga menyoroti dipromosikannya Irjen Firli menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kurnia menilai hal tersebut telah menunjukkan bahwa Korps Bhayangkara itu telah abai akan rekam jejak prajuritnya sendiri.

Dikatakan Kurnia, Irjen Firli selama bertugas di KPK mempunyai sejumlah catatan ihwal integritas. Misalkan saja munculnya sebuah petisi yang dibuat wadah pegawai KPK, terkait keluhan tentang adanya persoalan serius di internal kedeputian penindakan pada pertengahan April.

Petisi itu berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus." Pada intinya isi petisi itu menunjukkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus korupsi.

Sponsored

"Polri kali ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak dari pegawainya sendiri," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, Irjen Firli telah ditarik ke Polri, sejak 19 Juni 2019.

Penarikan Irjen Firli ke Polri menyusul surat dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pada 11 Juni 2019 lalu ihwal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Firli.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Firli mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda. Penarikan Firli dari penugasan di KPK dilakukan karena Polri membutuhkan kontribusinya secara langsung. 

“Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Jumat (21/6).

Irjen Firli memiliki prestasi mengatasi daerah rawan terorisme saat menjadi Kapolda NTB.

“Beliau memiliki pengalaman yang cukup sukses ketika memimpin sebagai Kapolda NTB. Beliau baik dalam pemeliharaan situasi Kamtibmas di NTB karena ada beberapa daerah yang cukup rawan terhadap kelompok terorisme di sana,” kata Dedi.

Secara pribadi, Firli juga memiliki kedekatan dengan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), karena beberapa hal tersebut ia kemudian mendapatkan promosi sebagai Kapolda Sumsel.

Jabatan Deputi Penindakan yang ditinggalkan Irjen Firli kemudian digantikan oleh Brigjen Pol Panca Simanjuntak. Ia merupakan Direktur Penyidikan KPK. Polri akan merekomendasikan pengganti Irjen Firli apabila diminta KPK. Kendati demikian hingga saat ini posisi tersebut masih akan digantikan oleh Brigjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Plt.

Berita Lainnya
×
tekid