sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ijtima Ulama jilid IV ingin NKRI bersyariah, mungkinkah?

Sejumlah pihak menanggapi Ijtima Ulama jilid IV yang digelar di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8)

Sukirno
Sukirno Selasa, 06 Agst 2019 22:32 WIB
Ijtima Ulama jilid IV ingin NKRI bersyariah, mungkinkah?

Sejumlah pihak menanggapi Ijtima Ulama jilid IV yang digelar di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8).

Ijtima Ulama pertama kali digelar saat menjelang Pilpres 2019. Para ulama yang tergabung tersebut kemudian memutuskan untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masyarakat tidak perlu alergi terhadap kata "syariah" dan tidak menganggap seolah-olah segala sesuatu yang berhubungan dengan syariah adalah berbahaya.

"Jangan kita merasa alergi kepada kata 'syariah'. Syariah itu mudah sekali sebenarnya, salat syariah, puasa syariah, bekerja syar'i, mengajar juga syariah, semua syariah. Jadi jangan merasa syari'i itu tiba-tiba bahaya, tidak begitu," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/8).

Syariah sebenarnya merupakan hukum agama Islam berdasarkan Alquran untuk mengatur kehidupan umat Muslim kepada Allah SWT. Sehingga, lanjut JK, menjalankan hukum syariah bukanlah sesuatu yang harus dipersulit, sama halnya dengan menerapkan ideologi Pancasila.

"Itu suatu hal yang sangat simpel. Jadi kalau melakukan syariah dan Pancasila, apa salahnya? Jangan terlalu itu dianggap masalah kalau ada orang yang ingin menjalankan syariah itu," jelasnya.

JK menuturkan, dalam menjalankan kehidupan beragama Islam, selain syariah ada pula akidah dan muamalah yang harus dijalankan secara bersamaan sehingga kehidupan beragama umat Muslim dapat berjalan baik.

"Kemudian ada muamalah, pada dasarnya halal selama dia tidak haram. Itu syar'i semua. Saya berpakaian begini itu syar'i, selama menutup aurat. Bukan hanya yang pakai jilbab yang syar'i," tegasnya.

Sponsored

Menanggapi hasil Ijtima Ulama IV yang salah satunya ingin mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi, Wapres mengatakan pertemuan tersebut tidak mewakili pendapat ulama secara keseluruhan.

"Ulama kita banyak. Tentu tidak bisa mengatasnamakan suatu pertemuan bahwa itu pendapat semua ulama, itu tentu hanya ulama yang tergabung dalam organisasi yang mengadakan pertemuan itu," ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengingatkan bahwa bangsa Indonesia adalah milik bersama, bukan milik mayoritas, minoritas, atau etnis tertentu sebagai konsepsi Pancasila.

"Di sinilah perlu sebuah komitmen kearifan kita bahwa bangsa Indonesia itu milik bersama," kata dia.

Hal tersebut diungkapkannya, usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Terkait adanya hasil Ijtima Ulama IV, salah satunya poin tentang NKRI yang bersyariah, Hariyono mengaku belum membaca hasil ijtima ulama itu, namun semua harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila.

"Ya, kita kembali kepada konsepsi Pancasila menurut pendiri bangsa bahwa Pancasila itu adalah sebuah dasar negara bangsa Indonesia yang berbasis pada inklusifitas sehingga negara Indonesia bukan negara agama," katanya.

Artinya, kata dia, tidak boleh mengutamakan salah satu agama, sesuai dengan sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, kata dia, sebagai negara yang tidak berbasis agama, namun juga bukan negara sekuler, nilai-nilai yang menjadi dasar hukum telah disepakati, yakni Pancasila, UUD 1945, dan perundangan yang berlaku.

"Kalau nanti masing-masing warga negara menggunakan kitab sucinya sebagai sumber hukum. Apakah keyakinan orang yang berbeda agama itu juga bisa direpresentasikan dalam keyakinan agama yang berbeda?" ujarnya.

Meski demikian, Hariyono mengaku ijtima ulama itu juga tidak dibahas secara khusus dalam pertemuan dengan Menko Polhukam.

"Tadi enggak, ya, cuma umum aja. Kita sama-sama belum membaca detailnya itu. Tetapi yang jelas justru di sini pemahaman umum tentang pancasila harus diarusutamakan," katanya.

Jadi, kata dia, tidak setiap elemen masyarakat boleh menafsirkan pancasila sesuai dengan kepentingan dan persepsinya sendiri, tetapi kepentingan bangsa yang diutamakan.

Mendagri tak larang

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.

"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.

Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.

Salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.

Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Makkah, Arab Saudi ke Indonesia.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.

Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8), menghasilkan delapan butir kesepakatan antarulama yang hadir, salah satunya meminta agar ijtima ulama dilembagakan.

Berikut hasil Ijtima Ulama IV:

1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.

3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun.

3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.

3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019.

3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.

3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.

4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.

5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.

6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid