sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Impor batu bata jadi kedok penyelundupan mobil mewah

Penyelundupan mobil mewah lewat pelabuhan yang merugikan negara hingga Rp48 miliar itu berkedok impor batu bata.

Ayu mumpuni Nanda Aria Putra
Ayu mumpuni | Nanda Aria Putra Selasa, 17 Des 2019 21:05 WIB
Impor batu bata jadi kedok penyelundupan mobil mewah

Penyelundupan mobil mewah lewat pelabuhan yang merugikan negara hingga Rp48 miliar itu berkedok impor batu bata.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa modus penyelundupan mobil mewah Porsche dan Alfa Romeo dengan dalih impor batu bata sebagai tindakan licik.

Dia pun mengatakan, akan terus mendukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengamankan kawasan pelabuhan sebagai tempat masuknya barang. 

Dia berjanji akan meningkatkan sinergi dengan Kementerian Keuangan, Jaksa Agung, dan kepolisian untuk meredam tindakan kriminal tersebut.

"Modus ini sendiri sangat licik dengan mengatakan ini (impor) batu bata. Kita harapkan tim kita di pelabuhan lebih kompak, lebih saling mendukung," katanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Budi menyebut penyelundupan barang-barang mewah dari Singapura dan Jepang tersebut didorong oleh gaya hidup masyarakat perkotaan yang hedonis. 

"Kami akan menambah tim Kemenhub untuk melakukan pengamanan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang yang menurut saya (dipengaruhi) gaya hidup hedonisme," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2019 telah terdapat 57 mobil selundupan dari berbagai pelabuhan di Indonesia dengan berbagai merek.

Sponsored

Modus penyelundupan pun beragam. Salah satunya dengan menulis di dokumen impor barang sebagai impor bahan bangunan batu bata, yang padahal berisi Porsche dan Alfa Romeo.

"Contohnya pada 29 September 2019 teman-teman Bea Cukai menangkap dua mobil mewah yaitu Porsche dan Alfa Romeo yang ngakunya impor batu bata bangunan," katanya.

Dari impor barang mewah ilegal tersebut, Sri pun menengarai potensi kerugian negara mencapai Rp48 miliar.

Tim khusus

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung akan membentuk Tim Hukum Terpadu penanganan kasus penyelundupan kendaraan mewah. Tim tersebut dibentuk untuk mencegah adanya penyelundupan kendaraan mewah yang belakangan terungkap hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp48 miliar.

"Saya sudah lapor sama Bapak Jaksa Agung, kami akan bikin Tim Hukum Terpadu untuk mengkoordinasikan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara.

Idham menegaskan para pelaku penyelundupan akan ditindak dengan tegas. Pasalnya, penyelundupan tersebut dilakukan para pelaku dengan latar belakang sosial menengah ke atas yang menyebabkan ketimpangan sosial.

Ia juga menyebut, para pelaku sudah sepatutnya diberikan hukuman berat, agar tidak ada lagi permainan di balik kepemilikan kendaraan mewah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, Tim Hukum Terpadu juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membentuk sub tim khusus bersama. Dengan adanya tim itu, pengusutan akan dilakukan secara cepat terhadap pelaku penyelundupan.

"Sebab, ini memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat, dan  tentunya ini percepatan-percepatan nanti lebih ada punya target berapa-berapanya, ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," ujar Burhanuddin.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan penyitaan terhadap kendaraan mewah di berbagai daerah karena tidak memiliki surat resmi. Terdapat 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah yang telah disita.

Penyelundupan kendaraan mewah tersebut dilakukan dengan memalsukan dokumen seperti batu bara, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas. Diketahui penyelundup tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Berita Lainnya
×
tekid