sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW dukung Polda Metro Jaya usut kasus dugaan pemerasaan SYL

Setidaknya ada 3 hal menarik dalam pengusutan kasus itu. Salah satunya adalah penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 16 Okt 2023 07:58 WIB
IPW dukung Polda Metro Jaya usut kasus dugaan pemerasaan SYL

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Sebab, itu menunjukkan keterbukaan dalam penegakan hukum.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya tersebut menarik untuk dicermati. Setidaknya ada 3 hal.

Pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya yakin proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, baik formal maupun material. Karenanya, berani mengundang KPK untuk supervisi.

Sponsored

Kedua, penyidik memiliki bukti cukup untuk menyatakan terjadi pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 jo. Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan komisi antirasuah.

Ketiga, penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, tinggal menunggu waktu saja. Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin nantinya akan ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap dalam gelar perkara.

"Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik (penyidikan, red)," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid