sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW nilai Humas Polda Jateng tidak profesional umbar BAP korban pemerkosaan

Mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 28 Jan 2022 16:03 WIB
IPW nilai Humas Polda Jateng tidak profesional umbar BAP korban pemerkosaan

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Humas Polda Jawa Tengah tidak profesional perihal informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerkosaan R, warga Boyolali yang merupakan istri tersangka judi di Polres Boyolali.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang membuka informasi dalam BAP R tersebut ke publik. Sebab, penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.

Menurutnya, mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana. Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas Korban R adalah tindakan unprofessional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy sebelumnya menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin (24/1).

Disebutkan, dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan. Bahwa, kata Iqbal, R mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Menurut Iqbal, hal ini juga sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang kita lakukan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan korban. Kemudian, fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Menurut Sugeng, keterangan Pers Polda Jateng ini telah diprotes dan dibantah oleh pelapor R dan kuasa Hukum R Hery Hartono. Dalam pernyataanya, Hery menyebut, apa yang disampaikan Kombes Polisi Iqbal Alqudussy sangatlah tidak etis. Terlebih, disebutkan dasarnya adalah BAP, di mana proses penyidikan belum selesai.

Sponsored

"Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi," ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yg bersifat tertutup apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan, terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan / kontroversi.

"Keterangan pers disampaikan sesaat pada hari yang sama, Senin 24 Januari 2022 setelah korban R diperiksa terlihat sepertinya ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik. Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?" katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid