sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri Dedi Mulyadi menang Pilkada Purwakarta

Istri Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika, memenangkan Pilkada Purwakarta 2018 menggantikan sang suami.

Sukirno
Sukirno Rabu, 04 Jul 2018 23:18 WIB
Istri Dedi Mulyadi menang Pilkada Purwakarta

Istri Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika, memenangkan Pilkada Purwakarta 2018 menggantikan sang suami.

Anne merupakan istri Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mencalonkan menjadi bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan pasangan Anne Ratna Mustika dan Aming unggul dalam perhitungan suara akhir yang digelar KPUD.

"Sesuai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Purwakarta, pasangan bupati dan wakil bupati Anne Ratna Mustika-Aming meraih suara terbanyak," kata dia, dilansir Antara, Rabu (4/7).

Dia mengatakan, total suara yang masuk pada rekapitulasi sebanyak 518.428. Dari total suara yang masuk itu, terdapat suara tidak sah sebanyak 22.062 dan sebanyak 496.366 suara sah.

Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Anne-Aming yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB meraih 218.429 suara.

Raihan suara istri mantan Bupati Purwakarta itu jauh meninggalkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta lainnya.

Untuk raihan suara terbanyak kedua diraih pasangan yang maju dari jalur perseorangan, Zaenal Arifin-Lutfi Bamala. Pasangan ini meraih 190.607 suara, disusul pasangan Padil Karsoma-Acep Maman yang diusung PDI Perjuangan dan PPP, meraih 87.330 suara.

Sponsored

Ramlan menyatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018 di tingkat KPU Purwakarta telah selesai.

Hasil rekapitulasi itu menunjukkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Anne Ratna Mustika-Aming.

Terkait dengan hasil rekapitulasi tersebut, Ramlan mempersilakan pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya
×
tekid