Izin MA keluar, Propam Polri segera periksa Napoleon Bonaparte
Pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap M Kece digelar besok.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal periksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dalam kasus penganiayaan dan pelemparan kotoran manusia kepada tersangka kasus penistaan agama M. Kece di dalam tahanan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte dilakukan setelah izin Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan. Pemeriksaan bakal digelar besok (29/9).
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Sambo dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).
Menurut Sambo, sejauh ini Div Propam telah memeriksa enam anggota polisi yang bertugas menjaga sel tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim. Namun, dia tidak menyebutkan satu per satu identitas tujuh orang tersebut.
"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," tuturnya.
Terpidana Napoleon Bonaparte sebelumnya memukul dan melumuri kotoran manusia kepada tersangka M. Kece. Peristiwa terjadi di dalam sel Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Alasan Napoleon Bonaparte melakukan hal itu lantaran tak terima atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh tersangka M. Kece. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya demi membela Islam.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB