close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Gedung Serbaguna GOR Cenderawasih, Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021). Dokumentasi Jakpro
icon caption
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Gedung Serbaguna GOR Cenderawasih, Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021). Dokumentasi Jakpro
Nasional
Jumat, 20 Agustus 2021 11:10

Jakpro kembali gelar vaksinasi massal

Kegiatan kali ini hanya menyasar masyarakat yang telah menerima dosis pertama baik Sinovac maupun AstraZeneca.
swipe

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro kembali mengadakan program vaksinasi massal Covid-19 di Gedung Serba Guna GOR Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemberian dosisi kedua ini diselenggarkan selama tiga hari berakhir, 18-20 Agustus 2024.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kami kepada berbagai pihak yang turut berkontribusi untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

"Kami senang dapat mendukung pemerintah melalui upaya kolektif dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19 dan menjadi salah satu instansi yang dipercaya dalam membantu pemberian vaksinasi kepada masyarakat yang belum mendapatkan akses untuk vaksin,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Jakarta Kini (JAKI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SmartLab, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Gerakan Masyarakat hidup Sehat (Germas), dan Universitas Atmajaya, misalnya.

Vaksinasi kali ini menargetkan 650 akseptor per harinya dengan menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Sebanyak 400 orang berpartisipasi pada hari pertama, sedangkan kemarin 720 warga.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi diharuskan mendaftar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, yakni:
1. Mendaftar secara daring (online) melalui JAKI;
2. Masyarakat umum wajib membawa KTP asli dan peserta berusia 12-17 tahun diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Berkonsultasi dahulu dengan dokter jika memiliki komorbid;
4. Sehat dan tidak hamil;
5. Penyintas Covid-19 minimal sudah sembuh 3 bulan;
6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit;
7. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan;
8. Minimal 28 hari sejak menerima dosis pertama;
9. Jenis vaksin dosis pertama adalah Sinovac dan Astrazeneca; dan
10. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan