sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jakpro kembali gelar vaksinasi massal

Kegiatan kali ini hanya menyasar masyarakat yang telah menerima dosis pertama baik Sinovac maupun AstraZeneca.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 20 Agst 2021 11:10 WIB
Jakpro kembali gelar vaksinasi massal

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro kembali mengadakan program vaksinasi massal Covid-19 di Gedung Serba Guna GOR Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemberian dosisi kedua ini diselenggarkan selama tiga hari berakhir, 18-20 Agustus 2024.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kami kepada berbagai pihak yang turut berkontribusi untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

"Kami senang dapat mendukung pemerintah melalui upaya kolektif dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19 dan menjadi salah satu instansi yang dipercaya dalam membantu pemberian vaksinasi kepada masyarakat yang belum mendapatkan akses untuk vaksin,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Jakarta Kini (JAKI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SmartLab, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Gerakan Masyarakat hidup Sehat (Germas), dan Universitas Atmajaya, misalnya.

Sponsored

Vaksinasi kali ini menargetkan 650 akseptor per harinya dengan menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Sebanyak 400 orang berpartisipasi pada hari pertama, sedangkan kemarin 720 warga.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi diharuskan mendaftar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, yakni:
1. Mendaftar secara daring (online) melalui JAKI;
2. Masyarakat umum wajib membawa KTP asli dan peserta berusia 12-17 tahun diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Berkonsultasi dahulu dengan dokter jika memiliki komorbid;
4. Sehat dan tidak hamil;
5. Penyintas Covid-19 minimal sudah sembuh 3 bulan;
6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit;
7. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan;
8. Minimal 28 hari sejak menerima dosis pertama;
9. Jenis vaksin dosis pertama adalah Sinovac dan Astrazeneca; dan
10. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

Berita Lainnya
×
tekid