sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jakpro raih penghargaan Mitra Bakti Husada K3 perkantoran

Jakpro klaim implementasikan KMK Nomor 328 Tahun 2020 dalam melaksanakan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 15 Nov 2021 19:11 WIB
Jakpro raih penghargaan Mitra Bakti Husada K3 perkantoran

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) meraih penghargaan bergengsi Mitra Bakti Husada K3 Perkantoran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu atas atas komitmennya terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Alhamdulillah Jakpro mendapatkan penghargaan mitra bakti husada K3 perkantoran kategori perkantoran BUMN/BUMD, diumumkan pada kegiatan hari dari Kemenkes,"  kata  Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulisnya.

Nadia mengatakan, perusahaan berhasil meraih penghargaan tersebut dari total terdapat 172 kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai oleh Kemenkes RI

Sejauh ini, Jakpro mengeluarkan sejumlah kebijakan dan gerakan riil yang efektif untuk penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerja.

Pertama, menetapkan prosedur pencegahan Covid-19 sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, Jakpro juga membuat self-assessment Covid-19 bagi karyawan yang terpapar virus, serta membuat format khusus 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) bagi karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.

Lalu, melaksanakan pemantauan kondisi seluruh karyawan baik yang sedang work from home (WFH) maupun work from office (WFO) setiap hari dengan menggunakan metode call tree system, di mana seluruh divisi dan unit kerja mendapatkan laporan dari masing-masing tim kerjanya untuk kemudian dilaporkan kepada Manajemen dan Direksi secara rutin. 

Kemudian, Jakpro menggunakan aplikasi Talenta untuk melaksanakan monitoring lokasi karyawan serta penyampaian berita dan regulasi terbaru tentang kebijakan yang berlaku pada masa pandemi.

Sponsored

"Dalam melaksanakan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran, Jakpro mengimplementasikan peraturan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020," imbuh Nadia.

Dia menngklaim, berbagai upaya dilakukan Jakpro dalam rangka membantu semua pihak terkait, terutama pemerintah dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Kampanyekan penerapan protokol kesehatan (Prokes), melaksanakan Townhall Meeting yang mengangkat berbagai tema untuk meningkatkan kesadaran tentang Covid-19, pembuatan fasilitas cuci tangan dan pembagian masker sebagai bentuk kontribusi langsung penanganan Covid-19 bagi masyarakat sekitar, membuat unit swapulih serta shelter isolasi mandiri di LRT Jakarta, screening donor darah konsvalen hingga percepatan program vaksinasi untuk masyarakat umum.

Terlebih lagi, sejumlah kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan perusahaan terbukti efektif untuk meningkatkan key performance indeks (KPI) Insan Jakpro. Indikatornya; efisiensi beban pekerjaan terjaga serta produktifitas pemenuhan target tetap berjalan sesuai rencana.

Selain itu, kebijakan peringatan/deteksi dini (early warning system) dan perlindungan sejak awal melalui monitoring lokasi karyawan melalui aplikasi mampu mengurangi laju penyebaran Covid19 di klaster perkantoran maupun proyek.

"Nilai lebihnya lagi, kebijakan-kebijakan perusahaan ini pun bisa memberikan pembelajaran secara kolektif untuk melindungi diri sendiri dan keluarga di rumah," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid