close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 14:44

Jaksa Agung akui kerap tunda eksekusi mati terpidana WNA

Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan politik luar negeri.
swipe

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku, pihaknya kerap menunda eksekusi hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing (WNA). Pertimbangan utamanya, politik luar negeri.

"Misalnya jangan dulu untuk perkara-perkara atau pelaku orang Eropa. Ini bukan rasis, tetapi memang politik luar negeri kami perhitungkan. Itu mohon izin, jadi kami tidak bisa sendirian," katanya dalam rapat kerja  bersama Komisi III DPR, yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/1).

Burhanuddin berkata, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam mengeksekusi hukuman mati WNA yang terjerat hukum di Indonesia. 

"Jadi bagi kami sendiri, harusnya kami lakukan, tetapi kami tidak bisa melepas begitu saja. Kami selalu berkoordinasi," paparnya.

ST Burhanuddin ingin menjalankan hukuman mati bagi para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pada 25 Oktober 2019, dirinya memastikan Kejagung akan menjalankan proses hukuman mati bagi terpidana yang sudah divonis.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan