sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung perintahkan renovasi Kejari Pangkalpinang

Gedung Kejari Pangkalpinang harus direnovasi karena sudah berdiri sejak 1978.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 26 Jul 2022 16:04 WIB
Jaksa Agung perintahkan renovasi Kejari Pangkalpinang

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang supaya mengajukan perbaikan atau rehabilitasi gedungnya. Gedung tersebut telah berdiri sejak 1978.

"Jaksa Agung menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajukan rehabilitasi (perbaikan) terhadap kondisi gedung kantor yang sudah dibangun sejak 1978," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (26/7).

Ketut menyebut, skema koordinasi dengan pemerinah daerah diperlukan dalam proses tersebut. Skema yang dimaksud adalah tukar guling pada lahan karena tanah yang ditempati tidak luas untuk kejaksaan.

"Bila perlu adanya ruilslag atau tukar guling lahan dengan Pemerintah Daerah mengingat luas tanah sempit," ujar Ketut.

Meski demikian, kata Ketut, Burhanuddin berpesan walaupun sarana dan prasarana kurang memadai, tetapi jaksa di Kejari Pangkalpinang harus tetap bekerja dengan baik. Hal itu dalam rangka pelayanan masyarakat yang lebih optimal, sehingga kepercayaan terhadap institusi semakin meningkat. 

"Jangan main-main dalam penanganan perkara, jaga integritas dan jangan nodai kepercayaan masyarakat," ucap Ketut.

Burhanuddin melihat langsung keadaan penyimpanan barang bukti yang dilakukan oleh jajarannya di Pangkalpinang. Ia mengingatkan pengelolaan barang bukti supaya dijaga dengan baik dan tidak ada embel-embel kepentingan pribadi.

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum.

Sponsored

"Kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti sehingga tidak ada yang hilang ataupun digunakan dengan tujuan kepentingan pribadi," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid