Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan, pengisian struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) tinggal menunggu Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, menugaskan personelnya untuk masuk di dalamnya.
Burhanuddin pun membeberkan, nantinya Jampidmil akan dipimpin jenderal bintang tiga. Namun, dirinya tidak menjelaskan siapa yang akan masuk di dalamnya dari unsur Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami membutuhkan nanti di sini bintang tiga, dua orang. Kalau nanti diusulkannya bintang dua, ke sini naik jadi bintang tiga," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Menurutnya, akan ada puluhan personel TNI yang ditugaskan di tiap jajaran kejaksaan daerah. Seluruhnya adalah anggota militer.
"Kemudian ada bintang dua (sebanyak) satu orang dan 28 sampai 30 kolonel untuk di daerah dan personel di sini," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah Jampidmil dalam struktur Kejagung. Kebijakan tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Berikut isinya:
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.