sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jenazah penembak di kantor MUI tak ada luka luar

Jenazah pelaku penembakan di kantor MUI akan diberlakukan sebagaimana mestinya sampai diambil pihak keluarga.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Mei 2023 21:07 WIB
Jenazah penembak di kantor MUI tak ada luka luar

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramatjati Brigjen Hariyanto memastikan, kondisi jenazah pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa (60), tidak ada luka.

"Wujud luar itu bagus, artinya tanpa kekerasan yang meninbulkan luka luar," katanya kepada wartawan, Selasa (2/5).

Menurutnya, tim forensik telah melakukan visum et repertum kepada jenazah yang hasilnya akan diserahkan ke penyidik. Kemudian, jenazah akan diperlakukan sebagaimana mestinya sampai pihak keluarga mengambil.

Sebelumnya, penyidik menemukan obat-obatan dalam tas Mustopa. Penyidik akan mendalami jenis obat tersebut dan kaitannya dengan kematian tersangka.

"Ditemukan juga dalam tasnya barang-barang seperti obat-obatan buku rekening dan beberapa lembar surat-surat," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di lokasi kejadian, Selasa (2/5).

Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial Musthofa (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.

Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri untuk dilakukan autopsi.

Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Dalam kasus ini, pelaku dihukum lima bulan penjara.

Sponsored

"Kami telah membuka database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat). Memang dari catatan, ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung pada 2016," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/5).

Berita Lainnya
×
tekid