close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PPKM, kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi PPKM, kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19. Alinea.id/Bagus Priyo
Nasional
Jumat, 30 Desember 2022 15:26

Jokowi resmi cabut PPKM, tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat

Meski PPKM dicabut, masyarakat masih akan mendapatkan bansos.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan PPKM di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan pembatasan kerumumunan dan pergerakan masyarakat yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022 juga sudah tidak berlaku.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian terhadap perkembangan Covid-19 selama 10 bulan terakhir.

"Kita sudah mengkaji selama 10 bulan, dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.

Jokowi mnegaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Menurutnya, kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan pereokonomian menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemi.

Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut dia, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Adapun positivity rate mingguan sebesar 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.

"Ini semuanya di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Jokowi.

Kendati PPKM dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.

Pertama, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan sebab menurut Jokowi vaksin membantu meningkatkan imunitas.

"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penulran, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucapnya.

Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas dan tenaga kesehatan di semua wilayah harus siap siaga.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi satgas pusat dan daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.

Jokowi menambahkan, walauapun PPKM dicabut, bansos tetap akan dilanjutkan pada 2023. "Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan obat dan vitamin tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa intesif-intensif pajak dan lain-lain akan terus dilanjutkan," pungkas Jokowi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan