sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah alasan Jokowi terbitkan keppres nyatakan Covid-19 belum berakhir

Salah satunya dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 03 Jan 2022 17:33 WIB
Inilah alasan Jokowi terbitkan keppres nyatakan Covid-19 belum berakhir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Covid-19 belum berakhir di Tanah Air. Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum satu dalam Kepres 24/2021 yang ditandatangani Jokowi ini, sebagaimana melansir laman JDIH Sekretariat Kabinet, Senin (3/1).

Sementara itu, pada diktum kedua, disebutkan bahwa dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Presiden Jokowi mengambil keputusan ini dengan pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana nonalam pada 2020, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek. Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Pertimbangan lainnya yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid