sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi afiliator, KADIN minta influencer investasi bodong ditindak!

Kepala Baharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto, menyatakan, modus yang dipakai dalam investasi bodong cenderung sama.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 05 Feb 2022 11:25 WIB
 Jadi afiliator, KADIN minta <i>influencer</i> investasi bodong ditindak!

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta aparat menindak tegas terhadap para pemengaruh (influencer) yang berperan sebagai afiliator investasi bodong tanpa pandang bulu. Apalagi, investasi bodong sudah banyak memakan korban.

"Masyarakat kita harus terus diedukasi," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi KADIN, Yukki Nugrahawan, dalam keterangannya pada Jumat (4/2).

Seperti diketahui, para korban investasi bodong trading binary option sebelumnya yang melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, Kamis (3/2). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan penipuan, yang menunjukkan delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan merugi hingga Rp2,46 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto, menyatakan, modus yang dipakai dalam investasi bodong cenderung sama. Namun, hanya caranya yang berbeda dalam kasus tersebut, seperti iming-iming profit atau keuntungan yang tinggi. 

"Yang kedua, menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang," jelasnya.

"Itu sebenarnya uang-uang dari investor saja yang diputar dan ketika sudah cukup banyak, dibawa kabur," imbuh dia.

Arief berpendapat, upaya mengedukasi masyarakat atas bahaya investasi bodong tidak cukup hanya sosialisasi. Menurutnya, juga dibutuhkan suatu posko yang dapat memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat tentang perusahaan yang menawarkan investasi.

Posko itu bakal diisi Polri, KADIN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).

Sponsored

Rencananya, posko tersebut berdiri setelah sosialisasi soal investasi bodong di 100 mal rampung. "Sehingga kita akan memberikan [rekomendasi] kepada masyarakat [agar] jangan [berinvestasi di perusahaan] ini,  [ini perusahaan] bohong."

Kuasa hukum korban trading Binomo, Finsensius Mendorfa, sebelumnya menerangkan, pihaknya juga melaporkan seorang figur publik selain aplikasi, pemilik, dan afiliator Binomo.

Laporan para korban trading binary option diterima dengan Nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam laporannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55. 

"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial, yaitu Pasal 3, 5, dan 10 [Undang-Undang] Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (3/2).

Berita Lainnya
×
tekid