sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI intensifkan patroli cegah warga dirikan bangunan liar di Gunung Antang

Sebanyak 120 bangunan liar di lokasi sempat dirobohkan aparat gabungan pada akhir Agustus 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 19 Sep 2022 13:38 WIB
KAI intensifkan patroli cegah warga dirikan bangunan liar di Gunung Antang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengintensifkan patroli di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur (Jaktim). Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas di lokasi, termasuk mendirikan bangunan.

"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (19/9).

Sebanyak 120 bangunan liar (bangli) di sekitar Gunung Antang, yang disinyalir menjadi lokasi perjudian dan prostitusi, dirobohkan pada akhir Agustus lalu. Pangkalnya, berdiri di atas lahan milik KAI dengan sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988, yang mencapai seluas 2.788,92 m2.

Pembongkaran dilakukan 800 personel. Mereka berasal dari TNI, Polri, Satpol PP, anggota KAI Daop 1, dan Tim Satker BTPWJB Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam keterangannya, Eva melanjutkan, KAI berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) guna merelokasi sekaligus memberdayakan warga.

Sesuai Pasal 178 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang membangun gedung; membuat tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya; menanam jenis pohon yang tinggi; atau menempatkan barang pada jalur kereta api (KA).

Setiap orang, sebagaimana isi Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, juga dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan/memindahkan barang di atas rel/melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan KA.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut terancam dipidana hingga 3 bulan kurangan atau denda maksimal Rp15 juta. Ini tercantum di dalam Pasal 199 UU 23/2007.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid