sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri terbitkan aturan penundaan proses hukum peserta pemilu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ketentuan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Jumat, 13 Okt 2023 14:15 WIB
Kapolri terbitkan aturan penundaan proses hukum peserta pemilu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ketentuan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan yang terdokumentasikan dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 itu mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi aturan ini dan menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Namun demikian, menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.

“Namun demikian, itu juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tuturnya.

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso, dan seorang kader PDI Perjuangan (PDI P), yang telah dihentikan sementara.

Pada Jumat, 8 September 2023, rekaman CCTV dugaan penganiayaan Joko Santoso terhadap seorang kader PDI P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Sponsored

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan kasus dugaan penganiayaan Joko Santoso telah dihentikan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus Satake.

Berita Lainnya
×
tekid