sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kas pemda mengendap di perbankan, sengaja cari bunga?

Pemda memiliki kecenderungan mempersiapkan pembayaran gaji ASN maupun honorer pada 1-2 bulan ke depan

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Sep 2021 07:16 WIB
Kas pemda mengendap di perbankan, sengaja cari bunga?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, uang kas pemerintah daerah yang disimpan di perbankan bukan kesengajaan mencari bunga. Namun, dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah ada peruntukannya.

Pemda memiliki kecenderungan mempersiapkan pembayaran gaji aparatur sipil negara atau ASN maupun tenaga honorer pada 1-2 bulan ke depan. Berdasarkan data Bank Indonesia, per Selasa (31/8), kas pemda sebanyak Rp178,9 triliun. Jumlah tersebut pada awal bulan berkurang karena telah digunakan.

“Tetapi di 1 September (2021) uang keluar, uang kas tersebut akan berkurang untuk mendanai pengeluaran pemda per bulan, seperti untuk belanja rutin dan mengikat sebesar Rp42,76 triliun. Terdiri atas gaji dan tunjangan, belanja operasional (telepon, air, listrik, internet), serta belanja terkait pelayanan publik, termasuk untuk pengeluaran bersifat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya” ujar Ardian dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, uang kas pemda di perbankan yang telah dipersiapkan akan dipergunakan saat pembayaran direalisasikan. Ia pun mengungkapkan alasan mengapa ada uang daerah yang mengendap di perbankan.

Menurut Ganjar, pada awal tahun anggaran dalam rekening kas umum daerah (RKUD) sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD, sehingga menambah saldo. Di sisi lain, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja.

Sebab, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu. Ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi juga hanya untuk pembayaran uang muka. “Tetapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali,” ucapnya.

Senada, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, memiliki SiLPa merupakan faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan. “Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak,” tutur Bima.

Jika saat ini masih ada saldo di perbankan, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini. Sedangkan saldo pada akhir tahun, akan dihitung sebagai SiLPA 2022 yang digunakan untuk membiayai kegiatan bersifat wajib dan mengikat. Misalnya, gaji ASN, pembayaran listrik, hingga pengelolaan sampah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid