sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung periksa pejabat PT Hanochem Shipping terkait LNG Aquarius

Tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 11 Feb 2021 18:15 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung periksa pejabat PT Hanochem Shipping terkait LNG Aquarius

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, kapal tanker LNG Aquarius yang disita terkait kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama PT Hanochem Shipping.

Tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat (HH) diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanochem Shipping tersebut.

“Penyitaan barang bukti tersangka HH, yakni satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, kapal itu memang bukan atas nama Heru Hidayat langsung. Namun, menjadi kepemilikannya melalui perusahaan yang dipimpinnya.

Dibeberkan Febrie, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak atas kepemilikan kapal itu.

“Orang dari perusahaan itu (Hanochem) sudah diperiksa,” tuturnya kepada Alinea, Kamis (11/2).

Sejauh ini penyidik sudah menyita total 227 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro Saputro. Sedangkan milik Heru Hidayat selain Ferrari, penyidik sudah menyita 20 kapal laut.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid