sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bowo Sidik, KPK serahkan tersangka TAG ke JPU

Dugaan suap kasus distribusi pupuk masuk tahap II.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 11:54 WIB
Kasus Bowo Sidik, KPK serahkan tersangka TAG ke JPU

Kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) memasuki tahap II.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pada Senin (24/8), penyidik KPK telah menyerahkan tersangka TAG atau Taufik Agustono kepada Tim Jaksa Penuntun Umum.

"Penahanan selanjutnya beralih ke Tim JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Ali menambahkan, terdakwa masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dalam 14 hari kerja, lanjut dia, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang di antaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso," jelasnya.

Taufik berada dalam pusaran kasus rasuah setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat bekas Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, anak buahnya Indung, serta Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.

Dia diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT. HTK menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT. Pilog. Padahal, kontrak telah diputus.

Dalam upaya merealisasikan kerja sama, Bowo meminta biaya komitmen (commitment fee) kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty kemudian melaporkan kepada Taufik dan menyanggupinya.

Sponsored

PT. Pilog dan PT. HTK selanjutnya menyepakati nota kesepahaman (MoU). Salah satunya, pengangkutan dikerjakan PT. HTK pada 26 Februari 2019.

Setelah kerja sama terjalin, Bowo meminta PT. HTK membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan disanggupi Taufik. Transaksi pada 1 November 2018 sebesar US$59,587, kemudian US$21,327 pada Desember 2018, US$7,819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89,449 juta pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid